![]() |
| Oleh Germanus Attawuwur (Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur) |
Terhadap peristiwa ini berbagai media online memberitakan dengan sudut pandang yang berbeda. Namun penulis hanya mengutip salah satu pemberitaan media online yang menulis berita ini dengan judul:”Gubernur NTT minta seluruh OPD Perkuat Komunikasi Publik agar program dan capaian kerja diketahui luas.” Dalam acara itu gubernur menekankan pentingnya memperkuat komunikasi publik agar masyarakat mengetahui berbagai program dan capaian pembangunan yang telah dilakukan pemerintah.Hal ini dikarenakan sudah banyak program kerja yang dilakukan pemerintah provinsi dalam setahun kepemimpinan Melky – Johny namun belum banyak diketahui publik. Saat itu Melki juga menyampaikan Program prioritas seperti NTT Mart, One Village One Product (OVOP), dan Gerakan Beli NTT harus dikawal secara serius agar berjalan maksimal.
Pertanyaannya, bagaimana memperkuat komunikasi public itu? Pertanyaan ini menjadi begitu relevan jika dihubungkan dengan azas Keterbukaan Informasi Publik. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh public dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (Pasal 2 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi). Pasal ini sejalan dengan Pasal 13 ayat (1) yang mengatur bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Dalam konteks ini, komunikasi public erat kaitannya dengan informasi public. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 ayat 2). Karena itu maka penguatan komunikasi public melalui penyediaan informasi public pada Badan Publik (Organisasi Perangkat Daerah) adalah sebuah kemendesakan. Dan supaya komunikasi public mengenai informasi public ini segera diketahui public maka salah satu cara adalah digitalisasi informasi public.
Maka Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (Pasal 7 ayat 2). Untuk melaksanakan kewajiban tersebut maka Badan Publik (OPD) harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Maka UU Keterbukaan mewajibkan setiap lembaga Negara memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berfungsi sebagai Dapur dan Corong Informasi. Maka, memperkuat komunikasi public dapat ditafsir sebagai seruan untuk memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, supaya informasi public tentang berbagai program dan capaian pembangunan yang telah dilakukan pemerintah segera diketahui public secara luas, hal mana sejalan dengan mandate Pasal 7 ayat 6) yang mengatur tentang pemanfaatan sarana dan atau media elektronik dan nonelektronik.
Komunikasi Public Tanpa Informasi Public Itu Sia-Sia.
Salah satu tujuan pendirian bangsa ini adalah mengusahakan kesejahteraan umum. Bagaimana dan apa usaha pemerintahan Melki-Jhony untuk mensejahterakan masyarakat NTT? Ini yang harus diketahui public. Dan karena itu maka Melki menekankan pentingnya memperkuat komunikasi public. Komunikasi public penting untuk menggerakan partisipasi public dalam rangka untuk menggunakan haknya untuk turut serta mengawal dan mengawasi proses penyelenggaraan Negara. Karena itu maka public tidak dipandang sebagai obyek pembangunan, tetapi sejatinya adalah subyek pembangunan. Sebagai subyek pembangunan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi mengatur hak masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 3 menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan public, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; Jadi, komunikasi public sejatinya adalah untuk menggerakan partisipasi public.
Hal ini selaras dengan program MEJA RAKYAT: Melky-Jhony Melayani Rakyat Platform digital MeJa Rakyat: Melky – Jhony Bersama Rakyat yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Namun sayang, Meja Rakyat belum membumi. Cuma segelintir orang memanfaatkan layanan ini. Buktinya, sejak Meja Rakyat dilounching bulan Maret hingga Oktober 2025, hanya ada 414 orang yang berpartisipasi dalam wadah ini. Angka yang jauh di bawah harapan bila dibandingkan dengan jumlah pendudukan NTT, 5.656.039 jiwa, (BPS Provinsi NTT tahun 2024).
Jadi, di dalam tangan ke-35 pejabat itulah pemerintahan Melki-Jhony menggantungkan harapannya. Harapan itu harus diikuti dengan tanggungjawab moril dan konstitusional para pejabat dalam rangka memperkuat digitalisasi komunikasi public melalui berbagai platform digital guna memenuhi hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Negara untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. **
