Truk Overload Rusak Jalan Lato–Adabang, Aktivis Flores Timur Desak PT Sarana Agung Perkasa Bertanggung Jawab

SIKKA, Mutiara Timur— Kerusakan parah pada ruas jalan trans-Pantura segmen Lato–Adabang di wilayah perbatasan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, memicu protes dari kalangan aktivis masyarakat. Jalan yang menjadi akses penting bagi warga itu kini dipenuhi genangan lumpur, retakan panjang, serta alur dalam yang membahayakan pengguna jalan.

Saat diwawancarai media, aktivis masyarakat Flores Timur, Kondradus Sang Angin, menyampaikan keprihatinan serius atas kondisi jalan tersebut. Ia menilai kerusakan yang terjadi tidak lepas dari aktivitas truk dump milik PT Sarana Agung Perkasa yang melintas dengan muatan berat.

“Kalau kita lihat langsung di lapangan, kondisi jalannya sudah sangat memprihatinkan. Ada lumpur yang cukup dalam, retakan di beberapa titik, dan alur yang bisa membuat kendaraan tergelincir. Ini jelas membahayakan masyarakat,” ujar Kondradus.

Menurut dia, meningkatnya aktivitas angkutan material perusahaan diduga menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan jalan desa tersebut. Berdasarkan dokumentasi yang dikumpulkan warga, truk-truk perusahaan melintasi ruas Lato–Adabang secara intensif dengan muatan yang diduga melebihi kapasitas standar.

“Perusahaan mendapatkan keuntungan dari aktivitas pengangkutan material itu. Tetapi di sisi lain, masyarakat yang harus menanggung dampaknya. Jalan rusak, mobilitas warga terganggu, bahkan risiko kecelakaan semakin besar,” katanya.

Kondradus menegaskan bahwa perusahaan seharusnya tidak menutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan operasionalnya. Ia mendesak PT Sarana Agung Perkasa untuk menunjukkan tanggung jawab sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami meminta perusahaan segera mengambil langkah konkret. Dana CSR bisa dialokasikan untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak akibat aktivitas operasional mereka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Selain itu, Kondradus meminta Pemerintah Kabupaten Flores Timur segera mengambil langkah koordinasi lintas sektor guna mengatasi persoalan tersebut.

“Pemerintah daerah perlu melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas. Jika ada pelanggaran standar muatan, harus ada teguran atau sanksi administratif,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil.

“Kami berharap ada dialog resmi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Jalan ini merupakan akses vital bagi warga, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” ujar Kondradus.

Ia menegaskan masyarakat memberi ruang waktu yang wajar bagi perusahaan untuk merespons tuntutan tersebut. Namun jika tidak ada langkah nyata, masyarakat akan terus mendorong penyelesaian melalui jalur resmi bersama pemerintah daerah.

“Yang kami perjuangkan ini bukan sekadar jalan rusak, tetapi keselamatan masyarakat yang setiap hari melintas di jalur tersebut,” katanya. **arishalilintar 

Iklan

Iklan