“Ada Apa dengan Sari Doko?” Saksi Kunci Tak Hadir, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Batal

 


KUPANG, MUTIARA TIMUR — Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Lucky Sanu dan Delfi Foes yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian terpaksa dibatalkan. Penyebabnya, salah satu saksi kunci dalam perkara tersebut, Sari Doko, tidak dapat dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Pembatalan rekonstruksi ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban dan aliansi masyarakat yang selama ini mengawal proses hukum kasus tersebut.

Koordinator Umum IPF, Sherly Tade, mengatakan ketidakhadiran saksi kunci tersebut menimbulkan banyak tanda tanya. Pasalnya, sehari sebelum pelaksanaan rekonstruksi, saksi yang dimaksud masih diketahui berada di lokasi dan bahkan disebut memiliki peran penting dalam mengungkap fakta peristiwa.

“Ketidakhadiran saksi kunci Sari Doko membuat keluarga dan aliansi sangat kecewa. Padahal sehari sebelum proses konfrontir, yang bersangkutan masih ada. Perannya sangat penting dalam mengungkap kasus ini,” ungkap Sherly Tade.

Menurutnya, kasus pembunuhan yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes tersebut telah berjalan cukup lama. Bahkan hampir dua tahun sejak peristiwa terjadi, namun hingga kini berkas perkara disebut belum juga dinyatakan lengkap.

Akibat tidak hadirnya saksi kunci, rekonstruksi yang seharusnya menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi kejadian akhirnya dinyatakan batal. Pihak kepolisian disebut akan menjadwalkan ulang proses rekonstruksi dengan menghadirkan saksi tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa rekonstruksi akan dilakukan kembali dengan menghadirkan saksi kunci Sari Doko,” tambah Sherly.

Meski demikian, keluarga korban dan publik mempertanyakan alasan ketidakhadiran saksi tersebut dalam proses yang dinilai krusial untuk membuka terang kasus pembunuhan tersebut.

“Kami keluarga dan publik bertanya-tanya, ada apa dengan Sari Doko sehingga pihak Polda tidak bisa menghadirkannya saat rekonstruksi kemarin,” tegasnya.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan serius dalam menuntaskan kasus ini agar keadilan bagi Lucky Sanu dan Delfi Foes benar-benar dapat ditegakkan. **go


Iklan

Iklan