Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Kesehatan Lingkungan

Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kota Kupang, mutiara-timur.com // KEBAKARAN Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak masih terus terjadi hampir sebulan lamanya. Oleh karena itu Pemerintah Kota Kupang melalui Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., usai meninjau lokasi kebakaran di TPA Alak dan melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait pada Jumat (3/11) di ruang rapat Garuda kantor Wali Kota Kupang menetapkan status kebakaran di TPA Alak dari siaga menjadi status tanggap darurat. 

Kebakaran tersebut menimbulkan asap yang berdampak pada lingkungan sekitar wilayah TPA yaitu pada Kelurahan Alak. Akibat dari asap yang pekat pada jam-jam tertentu membuat masyarakat resah karena mengganggu kesehatan seperti gangguan pernafasan (ISPA) dan lain sebagainya. 

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ricko Oemar, menyampaikan dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, maka untuk penanganan kasus kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi melibatkan semua stakeholder termasuk TNI Polri dan pelaku usaha. 

Dijelaskannya sebanyak 891 orang  terdampak akibat asap dan mengalami ISPA.  Dengan ditetapkannya status tanggap darurat maka harus lebih ekstra untuk menyelesaikan secara cepat. Waktu untuk penanganan sesuai dengan status tanggap darurat memiliki estimasi waktu untuk penanganan kebakaran yaitu selama 14 hari ke depan. 

Diakui Ricko fakta kebakaran di lapangan masih kesulitan dilakukan pemadaman dan tidak dapat diatasi menggunakan sumber daya yang ada saat ini, baik sumber daya manusia maupun peralatan. Oleh karena itu rapat koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah-langkah penanganan yang lebih efektif dan efisien menggunakan intervensi sumber daya dari luar. *PKP_chr

Baca Juga
Tag:
  • Kesehatan Lingkungan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
Berita Terbaru
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
  • Status Kebakaran TPA Alak Menjadi Tanggap Darurat
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Gahar Dipersoalkan, KPH Sikka: Bukan Hilang, Dijual untuk Biaya Operasional

  • Kayu Tumbang di Hutan Lindung Dijual, Dicky Soroti Risiko Hukum: Bukan Milik untuk Diperjualbelikan

  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum

  • Tak Lupa Kampung Halaman, KKBM Kupang Salurkan Rp22 Juta untuk Korban Gempa Palue

  • Perkuat PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Kupang Gandeng Bapenda Percepat Layanan Pertanahan

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.