SIKKA, Mutiara Timur — Dugaan intimidasi terhadap seorang advokat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memicu kecaman keras dari LBH Cinta Sikka. Lembaga bantuan hukum tersebut menilai tindakan yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian di Polres Sikka berinisial R sebagai peristiwa serius yang dinilai mencederai prinsip kesetaraan di antara sesama penegak hukum.
Ketua LBH Cinta Sikka, Sherly Irawati Soesilo, menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat tim advokat tengah menjalankan tugas profesi secara sah dalam memberikan pendampingan hukum. Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan intimidatif terhadap advokat merupakan sikap yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem penegakan hukum.
“Kami mengecam keras setiap bentuk intimidasi terhadap advokat. Dalam sistem peradilan, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim sebagai penegak hukum,” kata Sherly.
Menurut Sherly, dugaan intimidasi tersebut bukan hanya menyasar individu advokat, tetapi juga berpotensi mengganggu independensi profesi hukum yang merupakan pilar penting dalam sistem peradilan.
“Jika seorang advokat yang memahami hukum saja dapat mengalami tekanan atau intimidasi, maka hal itu menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki pemahaman hukum. Ini dapat merusak rasa aman dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
LBH Cinta Sikka menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak akan menyurutkan komitmen mereka dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami tidak akan mundur. Justru peristiwa ini menjadi pengingat bahwa advokat harus tetap berdiri tegak membela keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat, tanpa takut terhadap tekanan dari pihak mana pun,” kata Sherly.
Dugaan intimidasi itu diungkapkan oleh advokat Tobias Tola, anggota LBH Cinta Sikka. Ia mengaku mengalami peristiwa tersebut saat berada di lingkungan kantor kepolisian.
Menurut Tobias, seorang oknum polisi Polres Sikka berinisial R mendekatinya dari belakang dan menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan proses persidangan yang sedang berlangsung.
Dalam percakapan tersebut, kata Tobias, yang bersangkutan menyampaikan kalimat yang ia nilai bernada ancaman. Oknum tersebut disebut mengatakan bahwa jika dalam persidangan tidak terbukti suatu hal, maka dirinya akan “dicari”.
Pernyataan tersebut, menurut Tobias, disampaikan dengan ekspresi serius sehingga menimbulkan kesan intimidatif.
“Ucapan tersebut tentu mengejutkan saya. Pernyataan itu berkaitan langsung dengan proses persidangan yang sedang berjalan, sehingga secara psikologis menimbulkan tekanan bagi saya sebagai advokat yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Tobias mengaku telah mencoba melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Peristiwa tersebut juga telah disampaikan kepada Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Sikka sebagai bagian dari langkah organisasi profesi untuk memastikan perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugasnya.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Ketua DPC Peradi Sikka menyampaikan bahwa dirinya masih berada di Kupang sehingga belum memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
“Saya sedang berada di Kupang. Saya perlu mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Pak Tobias dan Pak Riki agar mengetahui duduk persoalan ini secara jelas,” ujarnya melalui pesan singkat.
Tobias menegaskan bahwa apabila tidak ada klarifikasi resmi yang memadai, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur pengaduan melalui mekanisme internal kepolisian.
Ia menyatakan siap melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Propam Polres Sikka, serta meneruskannya ke tingkat yang lebih tinggi di Polda Nusa Tenggara Timur hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Tobias, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas profesi advokat agar tetap dapat bekerja secara independen tanpa tekanan.
“Ini bukan semata-mata soal pribadi. Ini menyangkut marwah profesi advokat dan prinsip bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tanpa intimidasi,” katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum polisi Polres Sikka berinisial R memberikan tanggapan singkat.
“Saya tidak paham. Saya tidak melakukan pengancaman,” tulisnya dalam pesan balasan. **arishalilintar
