KOTA KUPANG, NTT — Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Jabi Marola, kembali menyerukan pentingnya transparansi lelang parkir yang diselenggarakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang agar prosesnya terbuka dan akuntabel untuk publik.
Menurut Marola, “Proses lelang parkir harus jelas dan terbuka. Dishub perlu memastikan mekanisme ini dapat diakses, dipahami, dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu (7/1/2026).
Marola menilai bahwa pengelolaan parkir bukan hanya urusan teknis semata, tetapi berkaitan langsung dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintah daerah. Selama ini, kontribusi retribusi parkir terhadap PAD dinilai masih belum maksimal karena sistem yang belum sepenuhnya transparan dan digital.
Legislator ini juga menekankan bahwa keterbukaan informasi dalam proses lelang akan memberikan kepastian kepada para pelaku usaha yang ingin mengikuti tender titik parkir, serta dapat mencegah spekulasi publik soal penetapan pemenang dan nilai tawaran.
Tidak hanya itu, Marola mendorong Dishub Kota Kupang untuk mengevaluasi kembali seluruh tahapan lelang — mulai dari publikasi titik parkir, syarat administrasi, hingga mekanisme pengawasan operasional setelah kontrak berjalan. Menurutnya, hal ini penting agar tata kelola parkir lebih efisien sekaligus memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan transparansi lelang parkir, Marola optimistis bahwa Kota Kupang dapat menguatkan sektor retribusi dan menaikkan PAD secara lebih terukur untuk pembangunan daerah. * go
