Sikka, MOF, Mutiara Timur — Suasana Aula Kantor Desa Nita mendadak tegang saat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Sikka resmi dibacakan, Rabu (25/2/2026). Di hadapan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda, Kepala Desa Nita, Herman Ranu (HR), akhirnya angkat bicara dan mengakui adanya penyalahgunaan Dana Desa.
Dalam rapat yang turut dihadiri Inspektorat Sikka, Camat Nita, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Sikka, anggota BPD, pendamping desa Kecamatan Nita, pendamping lokal desa, kepala dusun, serta ketua RT/RW, Herman secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Desa Nita.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan lima tahun sekali membuat banyak selisih administrasi menumpuk tanpa koreksi. Menurutnya, keterbatasan pemahaman teknis aparat desa menjadi salah satu faktor munculnya temuan.
“Kalau bisa setiap tahun diaudit. Kami ini awam soal administrasi. Kalau lima tahun baru diperiksa, pasti banyak temuan. Dengan keluarnya LHP ini, saya siap bertanggung jawab untuk mengembalikan dana desa. Ini jadi pembelajaran penting bagi kami ke depan,” ujarnya di hadapan forum.
Berdasarkan LHP, total kerugian negara mencapai Rp197.686.399. Rinciannya, bendahara desa sebesar Rp37.261.004 yang terdiri dari pajak negara Rp10.695.154 dan pajak daerah Rp28.585.850. Sementara Kepala Desa bertanggung jawab atas Rp160.425.395 terkait pekerjaan fisik rabat dan kekurangan volume pekerjaan sejak 2020 hingga 2025.
Dengan suara pelan namun tegas, Herman menyatakan siap mengembalikan seluruh kerugian dalam waktu paling lambat 60 hari setelah menerima LHP. Ia bahkan menyatakan bersedia jika gajinya dipotong Rp1 juta setiap bulan untuk menutup kekurangan.
“Saya akan bertanggung jawab dan siap menggantikan semua kerugian negara dalam waktu 60 hari ke depan. Untuk menutup kekurangan, saya bersedia gaji saya dipotong satu juta setiap bulan,” tegasnya.
Ketua BPD Desa Nita, Diana, menilai pelaksanaan musyawarah desa khusus tersebut merupakan bentuk keterbukaan kepada publik. Ia menegaskan, komitmen pengembalian dana sudah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
“Pernyataan sikap Kepala Desa sudah jelas. Beliau akan menyetor kembali dana yang disalahgunakan dalam jangka waktu 60 hari setelah menerima LHP, dan sisanya dicicil tiap bulan sesuai surat pernyataan,” tandas Diana.
Di sisi lain, suara keras datang dari kalangan pemuda Desa Nita.
Yohanes Leonardo Dara menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum.
“Secara hukum, pengembalian uang negara adalah kewajiban, bukan penghapus pidana. Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti. Jangan sampai 60 hari ini dijadikan tameng untuk meredam proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus yang menyangkut ratusan juta rupiah tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dan cicilan.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi yang bisa dinegosiasikan. Kalau unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Transparansi tanpa penegakan hukum hanya akan melahirkan preseden buruk,” katanya.
Senada dengan itu, Agustinus Jen Raga menyampaikan bahwa dalam perspektif hukum tata kelola keuangan desa, setiap kerugian negara wajib dipertanggungjawabkan secara administratif maupun pidana.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian negara, maka mekanismenya jelas: ada pengembalian, ada audit lanjutan, dan bila perlu ada proses hukum. Pengembalian dana bukan akhir persoalan. Hukum tidak boleh tunduk pada kompromi politik atau tekanan sosial,” ujarnya tegas.
Ia juga meminta agar seluruh proses pengembalian dilakukan secara terbuka dan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat.
Kini sorotan publik tertuju pada realisasi janji pengembalian dana dalam 60 hari, sekaligus pada keberanian aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Desa Nita.* (arishalilintar)
