Sikka, MOF, Mutiara Timur — Aula Desa Nita siang itu tak lagi sekadar ruang rapat. Ia berubah menjadi ruang pengakuan. Di hadapan forum resmi, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dibacakan oleh Inspektorat Kabupaten Sikka, Kepala Desa Nita mengakui adanya penyalahgunaan Dana Desa dengan total temuan kerugian negara mendekati Rp200 juta.
Komitmen pun disampaikan: Rp160 juta lebih siap dikembalikan dalam 60 hari. Bahkan gaji disebut rela dipotong demi menutup kekurangan. Secara administratif, pernyataan itu terdengar tegas. Namun di luar meja rapat, suara berbeda bergema.
Tiga pemuda Nita memilih berdiri di sisi yang lebih keras: sisi hukum.
Yohanes Leonardo Dara menilai, publik tidak boleh terjebak pada narasi pengembalian dana semata. Baginya, inti persoalan bukan hanya angka yang dikembalikan, melainkan apakah ada pelanggaran hukum yang harus diproses.
“Kalau hanya berhenti pada pengembalian, itu reduksi masalah. Dalam hukum keuangan negara, pengembalian kerugian adalah kewajiban, bukan penghapus pidana. Kalau ada unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum, maka prosesnya tidak boleh berhenti di forum desa,” tegas Yohanes.
Ia menyebut, membingkai persoalan sebagai “kekeliruan administrasi” tanpa pengujian hukum adalah langkah berbahaya. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi integritas tata kelola desa.
Agustinus Jen Raga menambahkan, transparansi tidak boleh bersifat musiman, muncul ketika kasus mencuat, lalu hilang ketika sorotan mereda.
“Dana desa adalah bagian dari keuangan negara. Ia tunduk pada prinsip akuntabilitas dan bisa diuji secara hukum. Jika ada kerugian negara, mekanismenya jelas: audit, pengembalian, dan bila memenuhi unsur, proses penegakan hukum. Jangan ada kompromi atas nama stabilitas,” katanya lugas.
Menurutnya, membiarkan kasus selesai tanpa kepastian hukum justru menciptakan preseden: bahwa pelanggaran bisa dinegosiasikan selama uangnya kembali.
Nada yang tak kalah tajam datang dari Arsenimus Yonilisius. Ia menyebut praktik yang mencederai kepercayaan publik sebagai “jamur” yang tumbuh karena pembiaran.
“Kalau desa ini rumah bersama, siapa yang bertanggung jawab membersihkan praktik yang merusak integritas? Pembiaran adalah pintu masuk kerusakan yang lebih besar. Generasi muda tidak mau mewarisi budaya diam terhadap penyimpangan,” ujarnya.
Ketiganya sepakat pada satu garis: pengembalian dana adalah awal, bukan akhir. Dalam perspektif hukum, jika hasil pemeriksaan mengindikasikan kerugian negara dengan unsur kesalahan yang memenuhi delik pidana, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kini berdiri di persimpangan. Apakah ia akan menjadi contoh keberanian menegakkan akuntabilitas, atau sekadar catatan rapat dengan tenggat 60 hari?
Bagi pemuda Nita, jawabannya sederhana namun keras: uang rakyat bukan ruang kompromi. Ia amanah publik. Dan amanah, ketika dilanggar, menuntut pertanggungjawaban yang tidak hanya administratif tetapi juga hukum.* (arishalilintar)
