SIKKA, MOF Mutiara timur– Penanganan kasus kematian seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, memasuki babak krusial. Sorotan publik kini tertuju pada peran SG, ayah kandung tersangka utama, yang sebelumnya sempat diamankan namun kemudian dilepaskan karena berstatus saksi.
Advokat dan Aktivis Hukum, Adv. Afri Ada, S.H., menilai langkah penyidik yang tidak menahan SG memang sah secara prosedural, namun belum tentu menutup kemungkinan pengembangan perkara. Ia menegaskan, secara hukum peluang menetapkan SG sebagai tersangka tetap terbuka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
SG sebelumnya diamankan karena diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa pidana tersebut. Saat pemeriksaan berlangsung, ia sempat pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit TC Hillers Maumere untuk mendapat penanganan medis. Tidak lama berselang, publik dikejutkan dengan kabar bahwa SG telah dilepaskan karena hanya berstatus saksi.
Keputusan itu memicu kegaduhan dan memunculkan pertanyaan: apakah benar peran SG hanya sebatas saksi?
Prosedural Sah, Substansi Belum Tuntas?
Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penangkapan hanya dapat dilakukan maksimal 1 x 24 jam dan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Jika dalam waktu tersebut tidak ditingkatkan menjadi tersangka, maka yang bersangkutan wajib dilepaskan demi hukum.
Secara formil, langkah penyidik dapat dibenarkan. Namun, menurut Afri, persoalan utama bukan semata pada prosedur penangkapan, melainkan pada pendalaman peran dan konstruksi hukum yang dibangun penyidik.
“Pertanyaannya bukan apakah boleh dilepaskan, tetapi apakah penyidikan sudah cukup mendalam untuk memastikan bahwa perannya hanya sebatas saksi,” tegasnya.
Konstruksi Hukum: Penyertaan atau Pembantuan?
Dalam analisisnya, Afri merujuk pada sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Pasal 20 mengatur tentang penyertaan (medepleger), yakni mereka yang turut serta melakukan tindak pidana. Sementara Pasal 21 mengatur pembantuan (medeplichtige), termasuk bantuan sebelum atau sesudah kejahatan terjadi, seperti menyembunyikan pelaku atau barang bukti.
Apabila terbukti SG turut serta saat kejadian, maka ia dapat dijerat sebagai pelaku penyertaan. Namun, jika perannya sebatas membantu setelah tindak pidana terjadi misalnya menyembunyikan pelaku atau menghilangkan barang bukti maka konstruksi pembantuan dapat digunakan.
Lebih jauh, Pasal 181 KUHP Lama membuka ruang pemidanaan bagi siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan atau memindahkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian atau sebab kematian. Pasal ini dapat berdiri sendiri tanpa harus membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana pokok.
Tidak berhenti di situ, Pasal 221 KUHP Lama tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) juga dinilai relevan apabila terdapat tindakan yang menghalangi proses hukum.
Dorongan Scientific Crime Investigation
Afri mendorong penyidik di Polres Sikka untuk melakukan penyidikan berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation), termasuk pemeriksaan silang (cross examination) guna menguji konsistensi keterangan antar-saksi dan mengaitkannya dengan alat bukti.
Menurutnya, pengungkapan kebenaran materiil tidak boleh berhenti pada satu konstruksi tunggal. Apalagi dalam perkara yang menyita perhatian publik dan menyangkut nyawa anak di bawah umur.
Ujian Profesionalisme Aparat
Kasus ini menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum. Masyarakat menanti transparansi, konsistensi, dan keberanian penyidik dalam menelusuri setiap kemungkinan peran, tanpa tekanan maupun intervensi.
Secara hukum, status saksi bukanlah status final. Jika di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup, seseorang dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
Kini, bola ada di tangan penyidik. Apakah penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain, atau berhenti pada satu tersangka tunggal? Publik Sikka menunggu jawabannya. *go
