Majelis Hakim PTUN Kupang Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Keoen untuk Perkara 22/G/2025/PTUN.KPG

 

Kupang — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Nomor 22/G/2025/PTUN.KPG yang digelar di Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan pada 5 Desember 2025 ini menjadi tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan objek tanah dan batas-batasnya.

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, yang diwakili oleh tim penanganan kasus dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Selain itu, pihak terkait lainnya turut hadir untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan batas fisik, serta memastikan bahwa Majelis Hakim mendapatkan gambaran utuh mengenai objek sengketa.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk mencocokkan data yuridis seperti peta bidang, riwayat penguasaan, serta dokumen pendukung lain dengan kondisi fisik aktual di lapangan. Tahapan ini sangat krusial agar Majelis Hakim mampu menilai fakta secara objektif, menghindari kesalahan interpretasi, dan memastikan proses peradilan berlangsung transparan, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya peran ATR/BPN dalam mendukung proses peradilan.

"Kami mengapresiasi langkah Majelis Hakim PTUN Kupang yang telah turun langsung melihat kondisi lapangan. Pemeriksaan Setempat ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap data yang kami sajikan benar-benar sesuai dengan fakta fisik di lokasi. Kami berkomitmen untuk selalu hadir dan memberikan dukungan penuh dalam setiap tahap persidangan," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa konsistensi antara data yuridis dan kondisi fisik merupakan pondasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

"Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao akan terus menjaga profesionalitas dalam menghadirkan data yang valid dan akurat. Melalui proses ini, kami berharap seluruh pihak dapat memperoleh kepastian hukum, serta sengketa dapat diselesaikan secara adil dan transparan," tambahnya.

Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan diakhiri dengan pendokumentasian oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari berita acara persidangan. Dengan selesainya tahapan ini, proses persidangan perkara 22/G/2025/PTUN.KPG diharapkan dapat berjalan lebih cepat menuju agenda selanjutnya. *go



Iklan

Iklan