Pemuda Nita: Rapat Tanpa Ketegasan Hukum Adalah Pengkhianatan Amanah Rakyat


Mutiara Timur, 25 Februari 2026 — Rapat yang digelar di Aula Desa Nita, Rabu (25/2/2026), menyusul pembacaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Sikka, tak hanya menjadi forum klarifikasi pemerintah desa. Bagi kalangan muda, rapat itu adalah ujian keberanian menegakkan hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Yohanes Leonardo Dara, pemuda Desa Nita, menyampaikan kritik tajam namun terukur. Ia menilai, forum resmi tidak boleh sekadar menjadi ruang formalitas administratif.

“Kalau rapat hanya berisi klarifikasi normatif tanpa langkah hukum yang jelas, itu penghinaan terhadap akal sehat rakyat. Kami tidak butuh bahasa yang menenangkan, kami butuh kepastian hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dalam perspektif hukum keuangan negara, setiap temuan kerugian tidak cukup diselesaikan dengan pengembalian dana. Ia menekankan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban administratif, tetapi tidak otomatis menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau unsur pidananya terpenuhi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak. Pengembalian uang bukan tiket bebas dari proses hukum. Negara ini berdiri di atas supremasi hukum, bukan kompromi sosial,” ujarnya.

Senada dengan itu, Agustinus Jen Raga menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas publik. Ia menilai keterbukaan bukan sekadar etika pemerintahan, melainkan kewajiban hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dana desa adalah bagian dari keuangan negara. Secara hukum harus dikelola transparan dan dapat diaudit setiap saat. Jika sejak awal keterbukaan dijalankan dengan benar, temuan besar seperti ini tidak perlu terjadi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian administratif tanpa pengawasan terbuka berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa.

Sementara itu, Arsenimus Yonilisius menyampaikan kritik yang lebih reflektif namun tetap tajam. Ia mengibaratkan praktik penyimpangan sebagai “jamur” yang tumbuh karena dibiarkan.

“Kalau desa ini rumah bersama, maka siapa yang bertanggung jawab membersihkan praktik-praktik yang merusak integritas? Pembiaran adalah awal dari pembusukan sistem. Generasi muda tidak boleh mewarisi budaya diam,” ujarnya.

Dari sisi hukum, para pemuda menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan mengindikasikan kerugian negara, maka mekanisme tindak lanjutnya harus jelas: pengembalian kerugian, audit lanjutan, serta pelimpahan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Prinsip akuntabilitas publik tidak boleh berhenti pada surat pernyataan atau janji forum.

Bagi mereka, rapat 25 Februari harus menjadi garis tegas: antara keberanian menegakkan hukum atau membiarkan preseden buruk tumbuh di ruang publik.

“Uang rakyat bukan bahan negosiasi. Itu amanah. Dan amanah yang dilanggar wajib dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Yohanes. *(arishalilintar)

Iklan

Iklan