Kupang, 8 Desember 2025 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 pada Selasa besok, 9 Desember 2025, di Kota Kupang. Menjelang agenda penting tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, menegaskan bahwa momentum penganugerahan ini harus menjadi titik balik bagi seluruh Badan Publik di NTT untuk memperbaiki kualitas layanan informasi.
Germanus menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008.
“Saatnya kita kembali ke jalan yang benar. Tanpa keterbukaan, tidak mungkin ada pemerintahan yang bersih dan demokratis,” ujarnya dalam pesan menjelang penganugerahan.
Pada kegiatan besok, Komisi Informasi NTT juga akan mengumumkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap badan publik tahun 2025. Tahun ini, KI menilai 168 badan publik, namun hanya 104 yang mengembalikan SAQ. Kondisi tersebut berkontribusi pada turunnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik NTT dari nilai 93,4 (informatif) menjadi 75 (cukup informatif).
Germanus juga menyinggung rendahnya partisipasi masyarakat dalam platform digital MeJa Rakyat, serta minimnya dukungan anggaran terhadap PPID dan Komisi Informasi.
“Minimnya alokasi anggaran untuk PPID maupun Komisi Informasi berakibat langsung pada terabaikannya ‘Hak untuk Tahu’ masyarakat NTT,” tegasnya.
Besok, KI NTT akan mengumumkan badan publik penerima penghargaan dengan kualifikasi: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Badan publik yang meraih predikat Informatif akan diwajibkan memasang spanduk identitas sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Kegiatan penganugerahan besok akan dihadiri unsur pemerintah daerah, lembaga vertikal, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, penyelenggara pemilu, partai politik, media massa, serta berbagai organisasi masyarakat. *go.
