Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • dua debt collector tewas
  • Ikatan Paguyuban Flotirosa
  • IPF NTT
  • kasus TMP Kalibata
  • Pasal 170 KUHP
  • Pasal 338 KUHP
  • Pasal 340 KUHP
  • pengeroyokan debt collector
  • Polda Metro Jaya

IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

 

Kupang – Organisasi Masyarakat Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IPF NTT, Joy Sadipun, kepada media pada Minggu (14/12/2025). Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian dalam mengamankan enam terduga pelaku patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.

Namun demikian, Joy menyayangkan penetapan Pasal 170 KUHP terhadap keenam terduga pelaku. Menurutnya, dari kronologis kejadian, terdapat indikasi kuat bahwa aksi pengeroyokan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

“Enam terduga pelaku terlihat sudah mempersiapkan diri sebelum kejadian, di antaranya dengan menggunakan masker dan penutup wajah saat turun dari mobil. Ini menunjukkan adanya niat dan persiapan,” tegas Joy.

Atas dasar itu, IPF NTT menilai aparat penegak hukum seharusnya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bahkan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pasalnya, terdapat jeda waktu yang cukup antara niat dan pelaksanaan kejahatan, yang merupakan unsur penting dalam pembuktian pembunuhan berencana.

“Jika unsur kesengajaan dan perencanaan terpenuhi, maka penetapan pasal harus mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban yang kehilangan nyawa orang tercinta,” ujarnya.

IPF NTT berharap Polda Metro Jaya dapat melakukan pendalaman hukum secara objektif dan profesional, sehingga penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar menghadirkan keadilan serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak. *go


Baca Juga
Tag:
  • dua debt collector tewas
  • Ikatan Paguyuban Flotirosa
  • IPF NTT
  • kasus TMP Kalibata
  • Pasal 170 KUHP
  • Pasal 338 KUHP
  • Pasal 340 KUHP
  • pengeroyokan debt collector
  • Polda Metro Jaya
Bagikan:
Berita Terkait
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
Berita Terbaru
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
  • IPF NTT Apresiasi Polri, Namun Soroti Penetapan Pasal Kasus Tewasnya 2 Debt Collector di TMP Kalibata
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • ROKOK ILEGAL MENJAMUR DI SIKKA: DISTRIBUSI DIDUGA BEROPERASI DI TOKO CEMERLANG, JLN GAJA MADA, NEGARA Di MANA?

  • Konstruksi Hukum Kasus Penganiayaan di Adonara Disorot: AKPERSI Flores Timur Minta Penerapan Pasal Berlapis Tanpa Reduksi

  • Kematian Ade Noni: Jaringan HAM Sikka Soroti Kejanggalan Penyidikan dan Desak Peninjauan Ulang Pasal

  • Rokok Ilegal “SKY” Mengalir Bebas di Sikka, Aparat ke Mana?

  • Polres Sikka Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Pastor di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.