Kupang – Organisasi Masyarakat Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IPF NTT, Joy Sadipun, kepada media pada Minggu (14/12/2025). Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian dalam mengamankan enam terduga pelaku patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
Namun demikian, Joy menyayangkan penetapan Pasal 170 KUHP terhadap keenam terduga pelaku. Menurutnya, dari kronologis kejadian, terdapat indikasi kuat bahwa aksi pengeroyokan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
“Enam terduga pelaku terlihat sudah mempersiapkan diri sebelum kejadian, di antaranya dengan menggunakan masker dan penutup wajah saat turun dari mobil. Ini menunjukkan adanya niat dan persiapan,” tegas Joy.
Atas dasar itu, IPF NTT menilai aparat penegak hukum seharusnya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bahkan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pasalnya, terdapat jeda waktu yang cukup antara niat dan pelaksanaan kejahatan, yang merupakan unsur penting dalam pembuktian pembunuhan berencana.
“Jika unsur kesengajaan dan perencanaan terpenuhi, maka penetapan pasal harus mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban yang kehilangan nyawa orang tercinta,” ujarnya.
IPF NTT berharap Polda Metro Jaya dapat melakukan pendalaman hukum secara objektif dan profesional, sehingga penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar menghadirkan keadilan serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak. *go
