Kupang, — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Lantai 4 Kantor Gubernur NTT, Selasa (9/12/2025). Acara ini dihadiri unsur pemerintah provinsi, lembaga vertikal, perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan para pimpinan badan publik se-NTT.
Ketua KI NTT Tegaskan Urgensi Keterbukaan Informasi
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, membuka acara dengan pidato yang sarat refleksi mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi negara demokratis sekaligus bagian dari hak asasi manusia.
Ia melemparkan pertanyaan retoris untuk menggugah kesadaran publik: “Bila tidak penting, mengapa harus ada UU Nomor 14 Tahun 2008? Mengapa ada PPID di setiap badan publik? Mengapa setiap tahun republik ini menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi?”
Germanus menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F UUD 1945, serta menjadi ukuran kualitas demokrasi. Ia turut mengutip pandangan James Madison dan Thomas Jefferson mengenai pentingnya akses informasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan membangun kepercayaan publik.
Partisipasi Publik Masih Rendah
Ketua KI NTT juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam platform digital MeJa Rakyat: Melky–Jhony Bersama Rakyat.
“Sejak Maret hingga Oktober 2025, hanya 414 orang yang terlibat dari total 5,6 juta penduduk NTT. Ini sangat jauh dari harapan,” ujarnya.
Menurutnya, partisipasi publik yang rendah membuat fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintahan berjalan tidak optimal.
Potret Keterbukaan Informasi NTT 2025 Dinilai Memprihatinkan
Dalam evaluasi tahunan, Komisi Informasi mengungkap sejumlah temuan terkait lemahnya implementasi keterbukaan informasi publik di NTT. Di antaranya: Banyak PPID provinsi dan kabupaten/kota tidak bekerja optimal,minim dukungan anggaran dari pemerintah daerah dan DPRD, dari 168 badan publik yang dinilai, hanya 104 yang mengembalikan SAQ.
Indeks keterbukaan informasi NTT merosot dari 93,4 (informatif) menjadi 75 (cukup informatif).
“Minimnya anggaran mengakibatkan terabaikannya Hak Untuk Tahu masyarakat. Padahal Komisi Informasi harus mengawal lebih dari 3.000 badan publik,” tegas Germanus.
KI NTT Serukan Pembenahan Menyeluruh
Komisi Informasi NTT mendorong eksekutif dan legislatif di seluruh daerah untuk:
1. Mengalokasikan anggaran PPID secara memadai.
2. Memperkuat dukungan terhadap Komisi Informasi NTT.
3. Mengintegrasikan semangat Reformasi Birokrasi sesuai RPJMD 2025–2030 dan Program Dasa Cita Pilar Keenam.
Pengumuman Penerima Anugerah 2025
Melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2025, KI NTT menilai badan publik berdasarkan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022, dengan lima predikat: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Sebanyak 56 badan publik berhasil meraih predikat Informatif dan akan menerima surat edaran untuk memasang spanduk “Badan Publik Informatif” berdampingan dengan Zona Integritas sebagai komitmen transparansi.
Pesan Filosofis untuk PPID
Menutup sambutannya, Germanus mengutip “Triple Filter Test Socrates” sebagai etika komunikasi bagi PPID:
1. Verum – Benar
2. Bonum – Baik
3. Utilitas – Berguna
“Apakah informasi yang didistribusikan benar? Baik? Berguna untuk mewujudkan salus populi suprema lex—kesejahteraan rakyat sebagai hukum tertinggi?”
Gubernur NTT Tekankan Transparansi Sebagai Kunci Pembangunan
Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, melalui Asisten I Sekda NTT Kanisius H.M. Mau, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi dan seluruh badan publik yang terus meningkatkan pelayanan informasi.
“Informasi publik yang terbuka dan benar sangat menentukan keberhasilan pembangunan, terutama di daerah kepulauan seperti NTT,” ujar Kanisius.
Ia menekankan bahwa arus informasi yang cepat di era digital menuntut pemerintah untuk menyediakan data yang akurat, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat pembangunan daerah.”
Menutup sambutan, pemerintah provinsi menegaskan dukungan terhadap penguatan tata kelola informasi publik di seluruh badan publik NTT. *go
