Sidang paripurna bahas KUA–PPAS 2026 Kota Kupang, menetapkan arah pembangunan dan kebijakan anggaran daerah secara strategis.
Kota Kupang, NTT – Sidang Paripurna KUA–PPAS 2026 Kota Kupang di DPRD Kamis, (20/11/2025) memasuki hari kedua, dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis. Dalam agenda resmi tersebut, Serena menegaskan bahwa pembahasan KUA–PPAS 2026 memiliki makna strategis bagi kesinambungan proses perencanaan pembangunan Kota Kupang tahun anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa seluruh penyusunan arah anggaran tahun depan harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran. Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berisi program prioritas dan batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah hingga level kegiatan dan sub-kegiatan.
Serena menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan APBD 2026 harus diawali dengan perumusan KUA dan PPAS yang kemudian dibahas serta disepakati bersama DPRD Kota Kupang. Dokumen inilah yang menjadi acuan penting bagi seluruh OPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).
Pemerintah Kota Kupang menetapkan bahwa arah pembangunan 2026 akan diarahkan pada konsolidasi dan transformasi struktur, kultur, serta infrastruktur pembangunan. Tujuannya adalah memperkuat kesiapan perangkat pembangunan agar lebih solid pada tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan pembangunan daerah tersebut disusun berdasarkan analisis terhadap dinamika dan aspirasi masyarakat, yang dirangkum melalui tiga pendekatan utama:
1. Pendekatan teknokratis sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang, yang memuat aspirasi masyarakat.
3. Kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Kombinasi ketiga pendekatan ini menjadi dasar pembentukan arah kebijakan KUA–PPAS 2026 Kota Kupang.
Wakil Wali Kota merinci bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan berdasarkan kinerja dan indikator terukur. Adapun gambaran umum anggaran yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Total pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai: Rp1.468.802.805.353
Jumlah ini dihitung berdasarkan tren pendapatan daerah serta perkembangan ekonomi Kota Kupang sepanjang 2025.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah tahun 2026 direncanakan sebesar: Rp1.356.101.073.746
Angka tersebut mengalami penyesuaian dibanding tahun sebelumnya dengan proporsi belanja sebagai berikut:
Belanja Operasi: Rp1.205.437.835.009
Belanja Modal: Rp130.618.215.500
Belanja Tidak Terduga: Rp5.000.000.000
Serena menambahkan bahwa penurunan proporsi belanja operasi serta koreksi pada belanja modal merupakan bagian dari upaya penataan struktur belanja agar lebih proporsional dan efektif mendukung program prioritas.
Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD dalam masa sidang pertama. Hasil pembahasan dan kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Pemerintah Kota Kupang dan DPRD sebagai landasan penyusunan APBD 2026.
"Dengan dukungan seluruh anggota dewan yang terhormat, kami berharap kebijakan anggaran tahun 2026 dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Kupang," tutup Serena.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPRD nantinya diharapkan memperkuat pondasi pembangunan Kota Kupang agar semakin maju dan responsif terhadap perubahan. *go
