Kantor Pertanahan Rote Ndao Laksanakan Pelantikan Pejabat Fungsional ATR/BPN Tahun 2025

 Pelantikan Pejabat Fungsional ATR/BPN Tahun 2025 di Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao resmi digelar. Kepala Kantor Azis Barawasi, S.Pi., M.H. tegaskan pentingnya profesionalisme ASN dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.

Ba’a — Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Jum'at  (14/11/2025) resmi melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional ATR/BPN Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.02.05/1611/XI/2025 tanggal 13 November 2025, yang mengatur proses pelantikan bagi PNS yang beralih ke jabatan fungsional melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain.

Pelaksanaan pelantikan juga mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN serta ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional untuk dilantik dan diambil sumpah/janjinya.

Dalam surat tersebut, seluruh Kantor Wilayah BPN diminta melaksanakan pelantikan paling lambat 14 November 2025, dan mengirimkan laporan kegiatan maksimal tiga hari kerja setelah pelaksanaan. Nama-nama pejabat yang dilantik juga telah ditetapkan, termasuk pejabat dari Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salah satunya: Pejabat Fungsional yang Dilantik, Advent Nugraheni, S.Si. Jabatan sebelumnya: Analis Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, dan jabatan baru: Pejabat Fungsional Penata Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H., menyampaikan apresiasi sekaligus penegasan pentingnya kinerja profesional dalam jabatan fungsional.

 “Pelantikan ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan kapasitas ASN di lingkungan ATR/BPN. Kami berharap pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan integritas dan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Azis Barawasi juga menambahkan bahwa penguatan jabatan fungsional merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN.

 “Dengan bertambahnya Pejabat Fungsional Penata Pertanahan, kami optimis pelayanan pertanahan di Rote Ndao dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Pelantikan ini menandai langkah strategis dalam membangun organisasi yang lebih kompeten, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. *go

Iklan

Iklan