Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • aspirasi masyarakat
  • Desiderius Patiwua
  • Fraksi PAN
  • Kelurahan Liliba
  • RDP tanah bersertifikat
  • Reses DPRD Kota Kupang
  • Sidang Anggaran Murni 2026

Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Kupang — Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Desiderius Patiwua, SH, melaksanakan Reses Tahap I Tahun 2025/2026 di RT 39 Kelurahan Liliba pada Senin, 10 November 2025 pukul 19.00 WITA.

Kegiatan reses ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai aspirasi menjelang Sidang Anggaran Murni Tahun 2026.

Dalam dialog yang berlangsung hangat dan terbuka bersama warga, Ketua RT 39 Ambros Nai memaparkan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di wilayahnya, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, lampu penerangan, hingga drainase yang masih perlu dibenahi.

Namun, di luar persoalan infrastruktur umum tersebut, terdapat satu isu yang menyita perhatian khusus dari Desiderius Patiwua, yakni perjuangan 19 kepala keluarga (KK) yang selama ini menempati tanah bersertifikat atas nama orang lain.

Menurut warga, berbagai upaya telah dilakukan mulai dari negosiasi dan pendekatan kekeluargaan namun hingga kini belum membuahkan hasil.

 “Ini persoalan serius karena menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Saya sarankan agar warga segera bersurat ke DPRD Kota Kupang supaya bisa dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” jelas Desiderius Patiwua.

Ia menambahkan, melalui mekanisme RDP, DPRD dapat memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah kelurahan, serta pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik.

Pasalnya, saat ini warga mengalami kendala dalam mengurus dokumen di Kelurahan Liliba karena persyaratan administrasi, termasuk PBB terakhir, belum dapat dipenuhi akibat status tanah yang masih bermasalah.

 “Prinsip saya, DPRD hadir karena dan untuk masyarakat. Mudah-mudahan melalui RDP nanti bisa ditemukan jalan keluar yang adil bagi 19 warga yang berjuang untuk memperoleh kepastian hak atas tanah mereka,” tegasnya.

Reses ini sekaligus menjadi wadah bagi legislator PAN tersebut untuk menghimpun berbagai masukan dan keluhan masyarakat yang akan dibawa ke pembahasan Sidang Anggaran Murni Tahun 2026, sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang lebih berpihak pada kebutuhan warga. *(go)






Baca Juga
Tag:
  • aspirasi masyarakat
  • Desiderius Patiwua
  • Fraksi PAN
  • Kelurahan Liliba
  • RDP tanah bersertifikat
  • Reses DPRD Kota Kupang
  • Sidang Anggaran Murni 2026
Bagikan:
Berita Terkait
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
Berita Terbaru
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
  • Desiderius Patiwua Serap Aspirasi Warga RT 39 Liliba: Perjuangan 19 KK untuk Kepastian Hak Atas Tanah
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal






Terpopuler
  • 12 Guru Nuba Arat Tuntut Kepsek Diganti, Duka Kematian Rekan Picu Mogok KBM

  • Guru Nuba Arat Segel Ruang Kepsek, Tegangan Konflik Kian Memanas

  • Ruang Kepsek Disegel, KBM Lumpuh dan MBG Terhenti—Sekolah Dijanjikan Normal Besok

  • Mogok di Nuba Arat, DPRD Serukan Dialog: Hak Belajar Siswa Harus Tetap Dijaga

  • Gedung PAUD Baru Dirobohkan Usai Putusan Pengadilan, Dana Desa Rp 199 Juta Hilang Sia-sia

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.