Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • ATRBPN
  • ATRBPNKotaKupang
  • ATRBPNSiapMelayani
  • KotaKupang
  • ntt
  • Penataan
  • Pengendalian
  • Ruang
  • TertibRuang

ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Penguatan pengawasan tata ruang di Kota Kupang dimulai melalui survei dan penegakan sanksi administratif

Kupang, NTT — Upaya menjaga keteraturan pembangunan dan kepatuhan terhadap tata ruang terus diperkuat di Kota Kupang. Pada Selasa (18/11/2025), Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, menerima kunjungan kerja Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang di wilayah Kota Kupang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh pengendalian pemanfaatan ruang yang menjadi mandat pemerintah pusat. Koordinasi pusat dan daerah sangat penting agar pembangunan tertib dan sesuai ketentuan,” kata Ni Wayan Juliati.

Tim pusat melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran pemanfaatan ruang, seperti: Pembangunan yang menyimpang dari zonasi, Pemanfaatan ruang tanpa izin dan Alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini akan berlanjut pada rekomendasi sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga tindakan tegas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Pejabat dari Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyatakan bahwa Kota Kupang menjadi salah satu wilayah prioritas karena dinamika perkembangan kota yang pesat.

Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari agenda nasional ATR/BPN untuk memperkuat pengawasan tata ruang, menciptakan kepastian hukum, dan mencegah konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.

“Penegakan aturan bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan semua berjalan sesuai rencana tata ruang dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas perwakilan Ditjen.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang modern, tegas, dan transparan dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang. *go







Baca Juga
Tag:
  • ATRBPN
  • ATRBPNKotaKupang
  • ATRBPNSiapMelayani
  • KotaKupang
  • ntt
  • Penataan
  • Pengendalian
  • Ruang
  • TertibRuang
Bagikan:
Berita Terkait
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
Berita Terbaru
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
  • ATR/BPN Awasi Pemanfaatan Ruang di Kupang: Siap Beri Sanksi Pelanggaran Tata Ruang
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Dosen Undana Satu-satunya Wakil Indonesia Ikuti Diklat Panas Bumi di New Zealand Slug:

  • Buku “Asa dan Rasa” Diluncurkan, Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma Paparkan Refleksi Kinerja Setahun Bangun NTT

  • Gerindra Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Target Dividen Rp100 Miliar Disorot

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.