Penguatan pengawasan tata ruang di Kota Kupang dimulai melalui survei dan penegakan sanksi administratif
Kupang, NTT — Upaya menjaga keteraturan pembangunan dan kepatuhan terhadap tata ruang terus diperkuat di Kota Kupang. Pada Selasa (18/11/2025), Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, menerima kunjungan kerja Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang di wilayah Kota Kupang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh pengendalian pemanfaatan ruang yang menjadi mandat pemerintah pusat. Koordinasi pusat dan daerah sangat penting agar pembangunan tertib dan sesuai ketentuan,” kata Ni Wayan Juliati.
Tim pusat melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran pemanfaatan ruang, seperti: Pembangunan yang menyimpang dari zonasi, Pemanfaatan ruang tanpa izin dan Alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.
Langkah ini akan berlanjut pada rekomendasi sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga tindakan tegas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pejabat dari Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyatakan bahwa Kota Kupang menjadi salah satu wilayah prioritas karena dinamika perkembangan kota yang pesat.
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari agenda nasional ATR/BPN untuk memperkuat pengawasan tata ruang, menciptakan kepastian hukum, dan mencegah konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.
“Penegakan aturan bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan semua berjalan sesuai rencana tata ruang dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas perwakilan Ditjen.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang modern, tegas, dan transparan dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang. *go


