Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Advokat Kupang
  • Bantuan hukum gratis Kupang
  • Bantuan hukum NTT
  • Hukum prodeo
  • LKBH STIKUM Kupang
  • Prof. Yohanes Usfunan
  • STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan

LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KUPANG, MutiaraTimur.com – Keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH., MH., yang kini resmi beroperasi memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya.

Lembaga ini telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021, setelah melalui proses verifikasi dan akreditasi nasional sebagai pemberi bantuan hukum.

LKBH STIKUM menjadi wadah nyata dari semangat pengabdian kampus hukum tertua di Nusa Tenggara Timur itu, dalam mendorong terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan dan humanis.

 “Kami ingin memastikan bahwa setiap orang — tanpa terkecuali — memiliki akses terhadap keadilan. Masyarakat kecil, mereka yang tidak mampu membayar pengacara, tidak boleh kehilangan hak untuk dilindungi hukum,” ujar Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH., pendiri sekaligus Ketua Pembina STIKUM Kupang, saat ditemui di kampusnya, Jumat (17/10/2025).

Mengabdi Lewat Hukum

LKBH STIKUM bukan hanya sekadar lembaga konsultasi hukum. Di balik aktivitasnya, ada misi besar untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus melatih mahasiswa menjadi calon-calon advokat yang berintegritas.

“Lewat LKBH ini kami ingin hadir bukan hanya saat orang menghadapi masalah hukum, tetapi juga sejak dini memberi pemahaman agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya. Itu bagian dari pencegahan hukum,” jelas Prof. Usfunan.

LKBH STIKUM juga berperan sebagai kontrol sosial terhadap perilaku aparat penegak hukum, memastikan keadilan berjalan tanpa diskriminasi.

Didukung Tenaga Ahli dan Mahasiswa Paralegal

Saat ini, LKBH STIKUM memiliki enam advokat profesional yang juga berstatus sebagai dosen tetap STIKUM, serta dibantu oleh mahasiswa paralegal dari kampus yang sama. Kolaborasi ini menjadikan lembaga tersebut sebagai laboratorium praktik hukum nyata bagi mahasiswa hukum.

 “Kami punya enam lawyer aktif yang semuanya dosen, dan paralegalnya adalah mahasiswa kami sendiri. Jadi mereka belajar langsung dari kasus nyata, sambil membantu masyarakat. Ini wujud tridharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian,” tambah Prof. Usfunan.

Bantuan Hukum Prodeo

LKBH STIKUM membuka pintu bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum — baik litigasi (perkara di pengadilan) maupun non-litigasi (konsultasi, mediasi, penyuluhan hukum, dan sebagainya). Semuanya diberikan secara prodeo atau gratis, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

“Bantuan hukum bukan hanya urusan advokat, tapi soal kemanusiaan. Kami ingin masyarakat merasa tidak sendiri ketika menghadapi masalah hukum. Di sinilah LKBH STIKUM hadir,” tegasnya.

Menegakkan Supremasi Hukum di Daerah

Sebagai salah satu tokoh hukum ternama di NTT, Prof. Yohanes Usfunan menegaskan bahwa keberadaan lembaga seperti LKBH STIKUM sangat penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga pendidikan hukum di daerah.

 “Supremasi hukum tidak bisa ditegakkan tanpa partisipasi masyarakat. Kami ingin membangun budaya hukum yang sehat, di mana orang tidak takut hukum, tapi justru menganggapnya sebagai pelindung,” tutupnya dengan senyum optimis.

Dengan semangat pengabdian dan dedikasi tinggi, LKBH STIKUM Kupang menjadi bukti nyata bahwa pendidikan tinggi hukum bukan hanya mencetak sarjana, tetapi juga menghadirkan solusi bagi masyarakat. *(go)

Baca Juga
Tag:
  • Advokat Kupang
  • Bantuan hukum gratis Kupang
  • Bantuan hukum NTT
  • Hukum prodeo
  • LKBH STIKUM Kupang
  • Prof. Yohanes Usfunan
  • STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan
Bagikan:
Berita Terkait
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
Berita Terbaru
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
  • LKBH STIKUM Kupang Hadir Bantu Warga Dapatkan Keadilan, Gratis Tanpa Biaya
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Tunangan Baru Empat Hari, Calon Pengantin Perempuan Digerebek Keluar Hotel Bersama Pria Lain

  • Ganti Pimpinan, Kasus Tetap Mandek: Hibah Air Minum Rp6,8 Miliar di Perumda Wair Pu’an Sikka Diduga Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih

  • Adonara Soroti Ketimpangan Pembangunan di Flores Timur, Pemerintah Diminta Berlaku Adil

  • Receh yang Dipermainkan: Permen Kembalian di Toserba Fajar Maumere Tuai Sorotan, Dinas Perdagangan dan Lembaga Konsumen Diminta Bertindak

  • Wakil Wali Kota Kupang Kunjungi Korban Kebakaran Panti Asuhan Holly Angel, Pastikan Anak-Anak Tetap Terlayani

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.