KUPANG, MutiaraTimur.com – Keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH., MH., yang kini resmi beroperasi memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya.
Lembaga ini telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021, setelah melalui proses verifikasi dan akreditasi nasional sebagai pemberi bantuan hukum.
LKBH STIKUM menjadi wadah nyata dari semangat pengabdian kampus hukum tertua di Nusa Tenggara Timur itu, dalam mendorong terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang — tanpa terkecuali — memiliki akses terhadap keadilan. Masyarakat kecil, mereka yang tidak mampu membayar pengacara, tidak boleh kehilangan hak untuk dilindungi hukum,” ujar Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH., pendiri sekaligus Ketua Pembina STIKUM Kupang, saat ditemui di kampusnya, Jumat (17/10/2025).
Mengabdi Lewat Hukum
LKBH STIKUM bukan hanya sekadar lembaga konsultasi hukum. Di balik aktivitasnya, ada misi besar untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus melatih mahasiswa menjadi calon-calon advokat yang berintegritas.
“Lewat LKBH ini kami ingin hadir bukan hanya saat orang menghadapi masalah hukum, tetapi juga sejak dini memberi pemahaman agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya. Itu bagian dari pencegahan hukum,” jelas Prof. Usfunan.
LKBH STIKUM juga berperan sebagai kontrol sosial terhadap perilaku aparat penegak hukum, memastikan keadilan berjalan tanpa diskriminasi.
Didukung Tenaga Ahli dan Mahasiswa Paralegal
Saat ini, LKBH STIKUM memiliki enam advokat profesional yang juga berstatus sebagai dosen tetap STIKUM, serta dibantu oleh mahasiswa paralegal dari kampus yang sama. Kolaborasi ini menjadikan lembaga tersebut sebagai laboratorium praktik hukum nyata bagi mahasiswa hukum.
“Kami punya enam lawyer aktif yang semuanya dosen, dan paralegalnya adalah mahasiswa kami sendiri. Jadi mereka belajar langsung dari kasus nyata, sambil membantu masyarakat. Ini wujud tridharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian,” tambah Prof. Usfunan.
Bantuan Hukum Prodeo
LKBH STIKUM membuka pintu bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum — baik litigasi (perkara di pengadilan) maupun non-litigasi (konsultasi, mediasi, penyuluhan hukum, dan sebagainya). Semuanya diberikan secara prodeo atau gratis, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Bantuan hukum bukan hanya urusan advokat, tapi soal kemanusiaan. Kami ingin masyarakat merasa tidak sendiri ketika menghadapi masalah hukum. Di sinilah LKBH STIKUM hadir,” tegasnya.
Menegakkan Supremasi Hukum di Daerah
Sebagai salah satu tokoh hukum ternama di NTT, Prof. Yohanes Usfunan menegaskan bahwa keberadaan lembaga seperti LKBH STIKUM sangat penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga pendidikan hukum di daerah.
“Supremasi hukum tidak bisa ditegakkan tanpa partisipasi masyarakat. Kami ingin membangun budaya hukum yang sehat, di mana orang tidak takut hukum, tapi justru menganggapnya sebagai pelindung,” tutupnya dengan senyum optimis.
Dengan semangat pengabdian dan dedikasi tinggi, LKBH STIKUM Kupang menjadi bukti nyata bahwa pendidikan tinggi hukum bukan hanya mencetak sarjana, tetapi juga menghadirkan solusi bagi masyarakat. *(go)