Rote Ndao — Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menjadi salah satu lokasi kegiatan Monitoring dan Pengumpulan Data Kajian Kerentanan Korupsi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring pada Jumat, (17/10/2025).
Tim KPK yang hadir terdiri atas Anik Rahmawati Dwiningrum (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Mochamad Agung Sasongko (Analis Pengelolaan Keuangan APBN), dan Arrum Retnosari (Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan dalam Kajian Kerentanan Korupsi pada Tata Kelola Pergaraman Nasional di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk wilayah Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu daerah penghasil garam potensial.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, dan turut dihadiri oleh Kasubag Tata Usaha Yefta Agusthinus Haning, S.P., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Fransiskus Xaverius Rabu, S.ST., serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ketsina Herlina, S.H.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Bapak Azis Barawasi, S.Pi., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap langkah KPK untuk memperkuat tata kelola di sektor agraria dan pergaraman.
“Kami menyambut baik kehadiran tim KPK di Rote Ndao. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan KPK dalam mendorong tata kelola agraria yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, terutama di sektor strategis seperti pergaraman nasional,” ujar Azis Barawasi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Rote Ndao berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas pelayanan publik.
“Kami selalu berupaya menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Integritas menjadi nilai utama yang terus kami jaga dalam setiap layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya agraria dan pertanahan di daerah. *(go)