Maumere, Mutiara Timur – Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka kembali mencuat ke ruang publik. Aliansi Masyarakat Desa Nita secara resmi meminta DPRD Kabupaten Sikka untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai persoalan yang disebut bernilai lebih dari Rp200 juta.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sikka. Dalam surat itu, masyarakat berharap DPRD sebagai representasi rakyat dapat membuka ruang dialog terbuka di Gedung DPRD Sikka yang dikenal sebagai Lepo Kula Babong.
Aliansi Masyarakat Desa Nita menilai, Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada 25 Februari 2026 belum mampu menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Forum tersebut dinilai tidak memberikan kejelasan yang tegas mengenai tanggung jawab maupun langkah penyelesaian persoalan.
Masyarakat juga menegaskan bahwa persoalan Dana Desa tidak dapat dipandang sebagai masalah biasa. Pasalnya, dana tersebut merupakan uang rakyat yang bersumber dari pajak negara dan harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, aliansi juga menyoroti adanya dugaan kecenderungan saling melindungi di antara pihak-pihak tertentu dalam proses pembahasan sebelumnya. Karena itu, mereka meminta agar seluruh persoalan dibuka secara terang-benderang melalui forum resmi DPRD agar masyarakat mendapatkan kepastian.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Nita, Yohanes Leonardo Dara, yang akrab disapa Nando Dara Paji, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa permintaan RDP merupakan langkah konstitusional masyarakat untuk mencari kejelasan atas pengelolaan Dana Desa.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Sikka segera menggelar Rapat Dengar Pendapat. Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa, tetapi menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka,” ujar Yohanes Leonardo Dara.
Ia juga menilai bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan keuangan negara tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan permintaan maaf atau rekonsiliasi sosial semata.
“Jika memang ada penyimpangan, maka mekanisme hukum harus berjalan. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap penggunaan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Yohanes menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Sikka sebagai lembaga representasi rakyat memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, Lepo Kula Babong sebagai rumah rakyat seharusnya menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh jawaban yang jelas atas berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Aliansi Masyarakat Desa Nita berharap melalui forum RDP tersebut, seluruh pihak terkait dapat dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dapat ditangani secara transparan dengan menjunjung tinggi prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan. **arishalilintar
