PTUN Kupang Menangkan Wakil Rektor II IAKN, SK Pemberhentian Dinyatakan Batal, Rektor Wajib Pulihkan Jabatan

Foto dari Kiri ke Kanan: Melkzon Beri, SH, MH (baju merah anggota tim kuasa hukum), Martin Chrisani Liufeto, M.Pd, ( baju hitam, Wakil Rektor II), Lesly Anderson Lay, SH, (baju putih ketua Tim Kuasa hukum), Ronald Riwu Kana, SH,(baju hitam anggota tim kuasa hukum)

KUPANG, MUTIARA TIMUR – Gugatan Wakil Rektor II Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Martin Chrisani Liufeto, M.Pd, terhadap keputusan rektor akhirnya dimenangkan di pengadilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang melalui putusan Nomor 36/G/2025/PTUN.KPG tertanggal 6 Maret 2026, mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wakil Rektor II IAKN Kupang tidak sah secara hukum.

Kuasa hukum Martin, Lesly Anderson Lay, SH, didampingi Melkzon Beri, SH, MH dan Ronald Riwu Kana, SH, dalam konferensi pers  Senin, (9/3/2026) menjelaskan bahwa klien mereka sebelumnya diangkat secara sah sebagai Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan IAKN Kupang.

Namun pada 30 Juli 2025, Martin menerima SK dari Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, yang memberhentikannya dari jabatan tersebut.

Menurut Lesly, keputusan itu kemudian digugat ke PTUN Kupang karena dinilai merugikan hak dan kepentingan hukum kliennya.

“Klien kami mengalami kerugian langsung akibat diterbitkannya SK pemberhentian tersebut. Karena itu kami mengajukan gugatan ke PTUN Kupang,” jelas Lesly.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Kupang menyatakan: Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 497 Tahun 2025 tentang pemberhentian Wakil Rektor II atas nama Martin Chrisani Liufeto; Mewajibkan rektor mencabut SK pemberhentian tersebut; dan Mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat dan martabat penggugat serta mengembalikan kedudukannya pada jabatan semula sebagai Wakil Rektor II atau jabatan yang setara sesuai peraturan perundang-undangan.

Lesly menjelaskan, majelis hakim menilai keputusan pemberhentian tersebut mengandung cacat yuridis.

Untuk menilai sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara, kata dia, terdapat tiga parameter dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu aspek kewenangan, prosedur, dan substansi.

“Hasil pertimbangan hakim menyatakan keputusan rektor itu tidak memenuhi aspek prosedur dan substansi,” katanya.

Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum SK pemberhentian diterbitkan, tidak ada pemeriksaan internal, klarifikasi, maupun kesempatan bagi penggugat untuk memberikan penjelasan.

Selain itu, dokumen telaah pemberhentian yang diajukan ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama juga tidak disertai bukti evaluasi kinerja.

Majelis hakim juga menilai alasan pemberhentian dalam dokumen internal tidak jelas.

“Alasan normatif pemberhentian tidak diuraikan secara tegas, sehingga dasar keputusan tersebut menjadi tidak jelas,” jelas Lesly.

Anggota tim kuasa hukum Melkzon Beri, SH, MH, menambahkan bahwa majelis hakim juga menilai keputusan rektor tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menurutnya, terdapat dua masalah utama: Pertama, dari sisi prosedur, pemberhentian dilakukan tanpa pemeriksaan atau teguran sebelumnya terhadap penggugat.

Kedua, dari sisi substansi, dasar keputusan hanya berupa nota dinas tertanggal 23 Juli 2025, sementara SK pemberhentian terbit 30 Juli 2025, atau hanya berselang tujuh hari.

“Dalam nota dinas disebutkan alasan penyegaran struktur dan evaluasi. Tetapi dalam persidangan tergugat menyatakan alasan sebenarnya karena penggugat dianggap tidak bisa bekerja sama dengan rektor,” kata Melkzon.

Namun alasan tersebut, lanjutnya, tidak pernah dibuktikan melalui pemeriksaan atau evaluasi resmi.

“Karena itu majelis hakim menilai keputusan tersebut cacat prosedur dan substansi serta bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas motivasi, dan asas kecermatan,” jelasnya.

Kuasa hukum penggugat menyatakan putusan PTUN memiliki sifat eksekutorial, namun masih menunggu apakah pihak rektor akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan.

Jika putusan tidak dilaksanakan, kata mereka, ada konsekuensi hukum yang dapat timbul.

Sementara itu, Martin Chrisani Liufeto menyatakan menghormati putusan pengadilan dan berharap keputusan tersebut segera dilaksanakan.

Ia mengaku kasus ini sempat berdampak pada nama baiknya karena pemberitaan yang menyebar luas di media.

“Secara pribadi tentu nama baik saya sempat tercoreng karena muncul kesan saya tidak mampu menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia berharap putusan pengadilan dapat memulihkan reputasinya serta mengembalikan hak-hak yang melekat pada jabatan Wakil Rektor II.

“Kita lihat saja bagaimana respons rektor terkait rehabilitasi dan pemulihan jabatan sesuai putusan pengadilan,” katanya. **go


Iklan

Iklan