Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Kasus pembunuhan remaja Sikka
  • Kasus remaja Rubit Sikka
  • Kasus STN Rubit
  • kematian siswi Rubit
  • Persetubuhan dan penganiayaan remaja Sikka

Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kab. SIKKA, MOF– Perkembangan baru akhirnya terungkap dalam kasus dugaan persetubuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja berinisial STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Setelah proses penyelidikan yang terus bergulir, penyidik Satreskrim Polres Sikka resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sikka pada Kamis (5/3/2026) sore. Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada 23 Februari 2026 lalu.

Dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial VS (57) dan SG (44). Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelaku utama berinisial FRG.

Berdasarkan hasil penyidikan, VS yang merupakan kakek dari pelaku diduga berperan menyembunyikan alat bukti yang digunakan dalam tindak pidana serta memindahkan jenazah korban dari lokasi awal kejadian ke lokasi lain.

Sementara itu, SG yang merupakan ayah dari pelaku diduga menjadi pihak yang mengarahkan dan menggerakkan VS bersama FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah korban guna menutupi peristiwa tersebut.

“VS merupakan kakek dari anak pelaku, sedangkan SG adalah bapak dari anak pelaku. Dalam penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam menyembunyikan barang bukti serta memindahkan jenazah korban,” ungkap Wakapolres Sikka.

Atas dugaan peran tersebut, penyidik menjerat VS dan SG dengan Pasal 278 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wakapolres juga menyampaikan bahwa penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat (6/3/2026). Selain itu, penyidik bersama pihak kejaksaan juga akan melakukan rekonstruksi guna mengungkap secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada 23 Februari 2026 lalu.

“Kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Sikka setelah penetapan tersangka dilakukan,” tegasnya.

Kasus kematian remaja asal Rubit ini terus menjadi perhatian masyarakat luas. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil di hadapan hukum. **arishalilintar


Baca Juga
Tag:
  • Kasus pembunuhan remaja Sikka
  • Kasus remaja Rubit Sikka
  • Kasus STN Rubit
  • kematian siswi Rubit
  • Persetubuhan dan penganiayaan remaja Sikka
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
Berita Terbaru
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
  • Kebenaran Mulai Terkuak! Dua Kerabat Pelaku Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tragis Remaja Rubit
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Polisi Telusuri Jejak Remaja Hilang di Sikka, Pakaian Ditemukan di Gudang TK

  • Putra Flores NTT, Prof. Dr. Ir. Fransiskus Xaverius Dako Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Kehutanan Sosial

  • Lulusan STIKUM Diminta Jadi Pembela Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

  • Direktur STIKUM Prof. Yohanes Usfunan: "Kebebasan Berekspresi Harus Dibatasi demi Menjaga Martabat dan Ketertiban Umum," Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Hukum

  • Kasus Dugaan Korupsi Ayam KUB di Sikka Mandek, Kejari: Berkas Tiga Kali Dikembalikan, Penyidik Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.