Kupang— Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., menghadiri Rapat Koordinasi Teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang.
Kegiatan ini menjadi forum penting dalam membahas dan menyepakati isu-isu strategis tata ruang, meliputi Kawasan Hutan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), serta Kawasan Peruntukan Industri yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044.
Rapat koordinasi ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT Tahun 2024–2043 sebagai pedoman sinkronisasi kebijakan lintas wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menyampaikan masukan substansial terkait penyelarasan kebijakan pertanahan dengan arah pembangunan wilayah. Ia menegaskan pentingnya keselarasan antara rencana tata ruang daerah dan pengelolaan pertanahan agar kebijakan pembangunan berjalan efektif, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kantor Pertanahan berkomitmen mendukung penyusunan RTRW Kota Kupang yang komprehensif dan harmonis dengan kebijakan nasional serta provinsi,” ujar Ni Wayan Juliati.
Melalui rapat koordinasi teknis ini, diharapkan tercapai kesepakatan substansi yang dapat menjadi dasar kuat dalam penyusunan Ranperda RTRW Kota Kupang, guna mendukung pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip tata ruang yang tertib serta legal secara hukum. *(go)
