Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • ATR/BPN NTT
  • Dinas PUPR Kota Kupang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang
  • Ni Wayan Juliati
  • Pertanahan Kupang
  • reforma agraria
  • Rencana Tata Ruang Wilayah
  • RTRW Kota Kupang 2025–2044

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, menghadiri rapat koordinasi teknis Dinas PUPR Kota Kupang membahas Ranperda RTRW 2025–2044. Pertemuan ini membahas sinkronisasi kebijakan pertanahan dengan rencana tata ruang daerah agar pembangunan Kota Kupang lebih terarah dan berkelanjutan.

Kupang— Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., menghadiri Rapat Koordinasi Teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang.

Kegiatan ini menjadi forum penting dalam membahas dan menyepakati isu-isu strategis tata ruang, meliputi Kawasan Hutan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), serta Kawasan Peruntukan Industri yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044.

Rapat koordinasi ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT Tahun 2024–2043 sebagai pedoman sinkronisasi kebijakan lintas wilayah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menyampaikan masukan substansial terkait penyelarasan kebijakan pertanahan dengan arah pembangunan wilayah. Ia menegaskan pentingnya keselarasan antara rencana tata ruang daerah dan pengelolaan pertanahan agar kebijakan pembangunan berjalan efektif, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

 “Kantor Pertanahan berkomitmen mendukung penyusunan RTRW Kota Kupang yang komprehensif dan harmonis dengan kebijakan nasional serta provinsi,” ujar Ni Wayan Juliati.

Melalui rapat koordinasi teknis ini, diharapkan tercapai kesepakatan substansi yang dapat menjadi dasar kuat dalam penyusunan Ranperda RTRW Kota Kupang, guna mendukung pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip tata ruang yang tertib serta legal secara hukum. *(go)





Baca Juga
Tag:
  • ATR/BPN NTT
  • Dinas PUPR Kota Kupang
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang
  • Ni Wayan Juliati
  • Pertanahan Kupang
  • reforma agraria
  • Rencana Tata Ruang Wilayah
  • RTRW Kota Kupang 2025–2044
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
Berita Terbaru
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dalam Ranperda RTRW 2025–2044
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • Sumpah Pemuda Melawan Rapuhnya Kebhinnekaan, Yohanes Nong Loar: Persatuan Bangsa Tidak Cukup Berhenti pada Seremoni

  • Dari Aula Alma Menuju Patung Kristus Raja, Chopper Rakitan Sendiri Curi Panggung Wisuda Cristo Re

  • Ketika Muslim Mengusung Bunda Maria: Cinta Persaudaraan Dari Titik Maumere

  • Rp 140 Juta Temuan Audit Desa Nita Belum Kembali, Inspektorat Ancam Serahkan ke Kejaksaan

  • PMI Sikka Kukuhkan KSR Angkatan 2026, Teguhkan Komitmen Relawan untuk Kemanusiaan

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.