Warga Namosain Desak Wali Kota Kupang Segera Sertifikasi Aset Pemerintah di Kampung Rumah 7

"Masyarakat Namosain desak Wali Kota Kupang urus aset pemerintah di Kampung Rumah 7 agar masuk badan aset dan terbit sertifikat."

Kupang, NTT – Masyarakat Kelurahan Namosain, khususnya di seputaran Kampung Rumah 7, mendesak Wali Kota Kupang segera mengurus dan mendata aset pemerintah yang ada di wilayah mereka. Desakan ini disampaikan melalui kantor Lurah Namosain agar lahan bersejarah tersebut tercatat dalam badan aset pemerintah dan diterbitkan sertifikat resmi.

Tokoh masyarakat Namosain, Mel Horo, menceritakan sejarah tanah yang kini dipersoalkan warga. Menurutnya, lahan tersebut merupakan sisa pembebasan tanah dari keluarga Hili dan keluarga Hele untuk pembangunan jalan M. Praja pada masa lalu. Setelah proyek jalan selesai, tersisa lahan sekitar 200 meter persegi yang kemudian dihibahkan kepada Desa Namosain melalui Temukung saat itu, Frans Yohanis.

“Di lokasi itu ada bangunan bersejarah yaitu bangunan tokoh desa yang masih berdiri sampai sekarang. Selain itu, ada juga panggung hiburan yang dulu dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat,” ungkap Mel Horo.

Hal senada disampaikan Joy Sadipun, mewakili generasi milenial Rumah 7. Ia berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Mumpung para tokoh sejarah masih ada, tolong diurus dan dimasukkan sebagai aset resmi pemerintah. Kami khawatir jika dibiarkan, ada pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi. Jangan sampai ini jadi bom waktu bagi generasi kami,” tegas Joy.

Warga berharap Pemkot Kupang melalui Badan Pengelola Aset Daerah segera melakukan langkah nyata, agar lahan bersejarah ini memiliki status hukum yang jelas sebagai aset pemerintahan Kelurahan Namosain. *(go)

Iklan

Iklan