Kupang – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H., menggelar kuliah umum pada Sabtu, (13/9/25) dengan menghadirkan narasumber utama Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat penguasaan mahasiswa terhadap tindak pidana, pemidanaan, dan filsafat hukum.
Dalam pengantarnya, Prof. Yohanes Usfunan menekankan pentingnya mahasiswa hukum baik S1, S2, maupun S3 untuk memahami tiga lapisan utama keilmuan hukum: hukum positif (aturan/norma), teori hukum, dan filsafat hukum. Menurutnya, seorang doktor hukum tidak hanya harus cakap membaca norma, tetapi juga mampu memberikan kritik filosofis dan argumentasi teoritis yang mendalam.
“Lapisan tertinggi dalam ilmu hukum adalah filsafat hukum. Calon doktor hukum di STIKUM harus berani mendalami ontologi, epistemologi, hingga aksiologi hukum, agar tidak sekadar menjadi penghafal aturan, tetapi mampu menjadi penafsir keadilan,” ujar Prof. Usfunan.
Dalam sesi utama, Dr. Mikhael Feka menyoroti perkembangan hukum pidana di Indonesia, terutama korupsi sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime). Ia menekankan pentingnya meninjau ulang konsep pemidanaan dengan pendekatan filsafat hukum agar hukum tidak hanya menjerat, tetapi juga mendidik dan mencegah kejahatan berulang.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum positif, tetapi juga persoalan moral dan filsafat hukum. Karena itu, pemidanaan harus dibangun dengan perspektif yang lebih luas, agar mampu menjawab tantangan zaman,” jelas Dr. Feka.
Kuliah umum ini diikuti antusias oleh mahasiswa program doktor (S3) STIKUM yang saat ini tengah mempersiapkan diri menuju ujian kualifikasi. Prof. Usfunan mengingatkan bahwa STIKUM Kupang berdiri bukan sekadar untuk mencetak lulusan, tetapi untuk melahirkan akademisi dan praktisi hukum yang mampu membawa perubahan.
“Saya mempertaruhkan nama saya, bukan popularitas murahan. STIKUM hadir untuk melahirkan sarjana hukum yang kuat di bidang akademik dan berintegritas dalam praktik. Karena itu, jangan ragu-ragu bergabung dengan STIKUM Kupang,” tegas Prof. Usfunan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa STIKUM telah menyiapkan jaringan kerjasama dengan berbagai universitas ternama, baik dalam negeri seperti Universitas Airlangga dan Universitas Udayana, maupun luar negeri hingga Eropa dan Amerika. Hal ini diharapkan membuka peluang beasiswa dan pertukaran akademik bagi mahasiswa.
Kuliah umum ini tidak hanya memperkuat pemahaman mahasiswa tentang tindak pidana, tetapi juga menegaskan posisi STIKUM Kupang sebagai pusat pengembangan ilmu hukum pidana dan filsafat hukum di kawasan Indonesia Timur.
“Dengan hadirnya dosen-dosen baru yang mumpuni seperti Dr. Mikhael Feka, saya optimis STIKUM akan menjadi rujukan akademik dalam kajian hukum pidana, khususnya pemberantasan korupsi,” tutup Prof. Usfunan. *(go)


