Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Badan Publik NTT
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Komisi Informasi NTT
  • Predikat Informatif
  • Presentasi Inovasi dan Strategi

Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Foto: Ketua KIP NTT, Germanus Atawuwur 

"Komisi Informasi NTT mewajibkan presentasi inovasi dan strategi keterbukaan informasi publik. Tanpa itu, predikat Badan Publik bisa turun."

Kupang, 25 September 2025 – Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Germanus Attawuwur, menegaskan bahwa seluruh Badan Publik di NTT wajib mempresentasikan inovasi dan strategi layanan keterbukaan informasi publik. Ketentuan ini merupakan syarat mutlak bagi Badan Publik yang ingin mempertahankan atau meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2025.

Menurut Germanus, presentasi inovasi dan strategi memiliki bobot penilaian 25%, yang diperoleh melalui visitasi Komisi Informasi ke masing-masing Badan Publik. Nilai ini sangat menentukan capaian akhir penilaian layanan keterbukaan informasi publik.

“Kalau tidak melakukan presentasi, predikat yang sebelumnya Informatif bisa turun menjadi Cukup Informatif. Presentasi ini wajib,” tegas Germanus dalam siaran pers.

Komisi Informasi NTT telah mengeluarkan surat tertanggal 17 September 2025 yang ditujukan kepada seluruh Badan Publik. Dalam surat tersebut ditegaskan, mulai tahun ini, presentasi inovasi dan strategi keterbukaan menjadi aspek penilaian wajib.

Artinya, Badan Publik yang lalai mengundang Komisi Informasi untuk mendengarkan presentasi berpotensi kehilangan predikat Informatif yang pernah diraih tahun sebelumnya.

Pelaksanaan presentasi dijadwalkan sejak 17 September 2025 dan berlanjut hingga batas pengembalian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada 16–30 Oktober 2025. SAQ ini telah dibagikan sejak Juli 2025 bersama Pedoman Umum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Germanus menekankan bahwa pengisian SAQ tidak boleh dianggap formalitas. Setiap jawaban harus dilengkapi data dukung yang valid, agar benar-benar mencerminkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik di setiap Badan Publik.

“SAQ itu bukan hanya menceklis, tapi harus disertai bukti nyata bahwa Badan Publik sudah melaksanakan standar layanan keterbukaan informasi,” jelasnya.

Dalam visitasi, Komisi Informasi NTT akan mendengarkan langsung presentasi sekaligus memantau sejauh mana komitmen Badan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah ini, menurut Germanus, bukan sekadar penilaian administratif, melainkan wujud nyata pengawasan dan dorongan agar Badan Publik lebih transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.

Dengan aturan baru ini, Komisi Informasi NTT ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi publik di NTT tidak hanya menjadi slogan, tetapi komitmen yang ditunjukkan melalui inovasi dan strategi nyata setiap Badan Publik. *(go)

Baca Juga
Tag:
  • Badan Publik NTT
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Komisi Informasi NTT
  • Predikat Informatif
  • Presentasi Inovasi dan Strategi
Bagikan:
Berita Terkait
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
Berita Terbaru
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
  • Komisi Informasi NTT Wajibkan Badan Publik Presentasi Inovasi dan Strategi Keterbukaan Publik
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • 12 Guru Nuba Arat Tuntut Kepsek Diganti, Duka Kematian Rekan Picu Mogok KBM

  • Dosen Undana Satu-satunya Wakil Indonesia Ikuti Diklat Panas Bumi di New Zealand Slug:

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Wagub NTT Tinjau SMKN Kokar Alor, Dorong Siswa Siap Dukung Pariwisata

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.