![]() |
| Foto: Ketua KIP NTT, Germanus Atawuwur |
"Komisi Informasi NTT mewajibkan presentasi inovasi dan strategi keterbukaan informasi publik. Tanpa itu, predikat Badan Publik bisa turun."
Kupang, 25 September 2025 – Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Germanus Attawuwur, menegaskan bahwa seluruh Badan Publik di NTT wajib mempresentasikan inovasi dan strategi layanan keterbukaan informasi publik. Ketentuan ini merupakan syarat mutlak bagi Badan Publik yang ingin mempertahankan atau meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2025.
Menurut Germanus, presentasi inovasi dan strategi memiliki bobot penilaian 25%, yang diperoleh melalui visitasi Komisi Informasi ke masing-masing Badan Publik. Nilai ini sangat menentukan capaian akhir penilaian layanan keterbukaan informasi publik.
“Kalau tidak melakukan presentasi, predikat yang sebelumnya Informatif bisa turun menjadi Cukup Informatif. Presentasi ini wajib,” tegas Germanus dalam siaran pers.
Komisi Informasi NTT telah mengeluarkan surat tertanggal 17 September 2025 yang ditujukan kepada seluruh Badan Publik. Dalam surat tersebut ditegaskan, mulai tahun ini, presentasi inovasi dan strategi keterbukaan menjadi aspek penilaian wajib.
Artinya, Badan Publik yang lalai mengundang Komisi Informasi untuk mendengarkan presentasi berpotensi kehilangan predikat Informatif yang pernah diraih tahun sebelumnya.
Pelaksanaan presentasi dijadwalkan sejak 17 September 2025 dan berlanjut hingga batas pengembalian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada 16–30 Oktober 2025. SAQ ini telah dibagikan sejak Juli 2025 bersama Pedoman Umum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Germanus menekankan bahwa pengisian SAQ tidak boleh dianggap formalitas. Setiap jawaban harus dilengkapi data dukung yang valid, agar benar-benar mencerminkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik di setiap Badan Publik.
“SAQ itu bukan hanya menceklis, tapi harus disertai bukti nyata bahwa Badan Publik sudah melaksanakan standar layanan keterbukaan informasi,” jelasnya.
Dalam visitasi, Komisi Informasi NTT akan mendengarkan langsung presentasi sekaligus memantau sejauh mana komitmen Badan Publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah ini, menurut Germanus, bukan sekadar penilaian administratif, melainkan wujud nyata pengawasan dan dorongan agar Badan Publik lebih transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.
Dengan aturan baru ini, Komisi Informasi NTT ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi publik di NTT tidak hanya menjadi slogan, tetapi komitmen yang ditunjukkan melalui inovasi dan strategi nyata setiap Badan Publik. *(go)
