"Wartawan Kupang James Herman alami intimidasi, motor dirusak. Kuasa hukum desak polisi segera tangkap Farid Alkatiri Cs."
Kupang, 22 September 2025 — Kasus intimidasi terhadap wartawan News-Daring.com, James Herman, kembali menyita perhatian publik. Kuasa hukum korban, Manatona Laila Cs, mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku yang diduga melibatkan Farid Alkatiri Cs.
Kuasa hukum memastikan sudah menindaklanjuti laporan kasus ini. Namun, mereka menemukan bahwa laporan telah lebih dulu dibuat di Polresta Kupang Kota oleh Thobias Lay. Dalam laporan itu, James dicatat sebagai korban pengancaman dan perusakan kendaraan bermotor.
“Dalam surat kuasa jelas disebutkan adanya pengancaman, ban motor klien kami dipotong, bahkan dia dikejar hingga rumah. Ini bukan hanya ancaman keselamatan pribadi, tetapi juga teror terhadap dunia pers,” tegas kuasa hukum.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di kawasan Nayoni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. James Herman saat itu sedang bertugas meliput persoalan distribusi subsidi BTN. Tiba-tiba, sekelompok orang menghadangnya.
Meski telah menjelaskan dirinya wartawan, James tetap diintimidasi dan bahkan dikejar dengan senjata tajam hingga ke rumah. Motor miliknya juga dirusak dengan cara ban depan dan belakang dipotong hingga tidak bisa dipakai.
Akibat kejadian itu, James mengalami trauma berat. Ia bahkan tidak pulang ke rumah selama tiga hari, hanya membawa satu baju, dan terpaksa menginap di tempat aman karena merasa nyawanya terancam.
Adapun timeline peristiwa, yakni: pada tanggal 11 September 2025, James Herman diintimidasi di kawasan Nayoni, motor dirusak, dikejar dengan sajam. Tanggal 12–14 September 2025, James trauma, tiga hari tidak pulang ke rumah, menginap di tempat aman. 15 September 2025, Kuasa hukum mulai menyiapkan surat kuasa, 17 September 2025, Laporan resmi dibuat di Polresta Kupang Kota oleh Thobias Lay. 19 September 2025, Kuasa hukum mendatangi Polda NTT untuk memastikan laporan diproses, dan tanggal 22 September 2025, Kuasa hukum resmi mendesak Polda NTT dan Polresta Kupang Kota segera menangkap Farid Alkatiri Cs.
James Herman, wartawan yang korban dari kejadian ini memberikan kesaksian secara langsung apa yang dialaminya:
“Saya sudah bilang kalau saya wartawan, tapi mereka tidak peduli. Mereka tetap kejar saya sampai rumah dengan bawa sajam. Motor saya ban depan-belakang dipotong, saya tidak bisa pulang. Saya hanya sembunyi untuk selamatkan diri. Ini ancaman nyata buat kami wartawan,” ungkap James.
James juga mengkritisi lambatnya tindakan kepolisian. Ia mengaku hanya diminta memotret dan merekam kondisi motornya tanpa ada olah TKP di lapangan.
“Saya trauma. Tiga hari saya tidak bisa pulang, hanya bawa satu baju. Saya minta kepolisian jangan biarkan ini berlarut. Pelaku harus diproses,” tegasnya.
Kuasa hukum menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi ini, yakni: Farid Alkatiri (kapten kapal), Bernard Taek (mantan anggota DPRD Malaka), Melky Indoe, Jefri Ndun, dan Portasius Tapobali (Nardo)
“Motifnya diduga terkait distribusi subsidi BTN. Namun jelas, James hanya menjalankan tugas jurnalistik, tidak ada kepentingan pribadi. Sangat disayangkan, wartawan justru menjadi korban,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum menekankan agar Kapolresta Kupang Kota, Kasat Reskrim, dan penyidik segera memproses kasus ini. Mereka khawatir jika dibiarkan, akan muncul preseden buruk berupa aksi main hakim sendiri.
“Kami mohon kasus ini dikawal sampai tuntas. Penegakan hukum harus berjalan, pelaku segera ditangkap dan diproses hingga ke pengadilan. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi menyangkut kebebasan pers di NTT,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dijamin dan dilindungi. Intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar ancaman bagi individu, melainkan juga serangan terhadap demokrasi. Polisi wajib hadir dengan tindakan nyata agar keadilan tidak berhenti di meja laporan. *(go)