Dialog Panas Tunjangan DPRD NTT, Gubernur Melki Laka Lena Siap Evaluasi Pergub 22/2025

Kupang – Polemik tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT akhirnya masuk ke ruang dialog resmi yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Selasa (9/9/2025). Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur Jhoni Asadoma memimpin langsung forum yang menghadirkan Ombudsman NTT, Forkompimda, akademisi, aliansi mahasiswa, LSM, media massa, serta perangkat daerah terkait.

Dalam pembukaan dialog, Gubernur Melki mengungkapkan bahwa DPRD NTT secara kelembagaan telah menyatakan kesediaannya agar Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD dievaluasi kembali sesuai aturan dan kondisi daerah.

“Dialog ini kita harapkan menjadi wadah masukan agar kajian ulang Pergub bisa memenuhi harapan publik, transparan, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Gubernur.

Aliansi Mahasiswa Tegas: Tunjangan DPRD Harus Sesuai Kondisi NTT

Aliansi mahasiswa yang hadir secara bergantian menyampaikan sikap tegas menolak besaran tunjangan DPRD yang dinilai tidak sesuai dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat NTT.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 mencatat jumlah penduduk miskin di NTT masih mencapai 18,6% atau sekitar 1,1 juta orang. Kondisi ini menjadi dasar kuat agar kebijakan anggaran, termasuk tunjangan DPRD, tidak melampaui batas kewajaran.

Ombudsman: Pergub 22/2025 Lampaui Standar Biaya Umum

Tim Ombudsman NTT dalam pandangannya menilai bahwa besaran tunjangan DPRD yang tertuang dalam Pergub 22/2025 tidak sesuai dengan Pergub 25/2025 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi NTT serta hasil survei kewajaran harga.

“Ombudsman menegaskan, jika tunjangan DPRD melampaui SBU, maka hal itu berpotensi menimbulkan temuan audit BPK dan bahkan beresiko hukum bila tidak ditindaklanjuti,” demikian pandangan tertulis yang diserahkan kepada Wakil Gubernur.

Dasar Hukum Wajib Jadi Acuan

Ombudsman menegaskan bahwa perhitungan tunjangan DPRD wajib mengacu pada:

1. PP Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan DPRD

2. Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah

3. PMK No. 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025

4. Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD

5. Pergub/Bupati/Walikota tentang SBU

6. Hasil survei tim penilai kewajaran harga

Harapan Publik: Transparansi dan Keadilan

Dialog yang berlangsung kondusif ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa besaran tunjangan DPRD tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga adil dan selaras dengan kemampuan fiskal NTT.

Ombudsman menutup pandangannya dengan apresiasi kepada mahasiswa, media, dan masyarakat NTT yang terus mengawal isu ini dengan aksi damai, publikasi masif, dan suara kritis di media sosial.

“Jangan pernah berhenti mencintai NTT dengan cara mengawal kebijakan publik,” tegasnya. *(go)






Iklan

Iklan