Kupang - DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor usaha mikro. Tahun ini, sebanyak 1.400 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Kupang menerima bantuan sembako yang disalurkan dalam tiga tahap. Bantuan ini menyasar pelaku usaha kecil seperti penjual sayur dan sejenisnya, sementara penjual ikan dan minuman tidak termasuk dalam kategori penerima.
Kepala Disperindag Kota Kupang, Alfred Lakabela, menjelaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk paket sembako yang terdiri dari beras 5 kilogram, gula 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, satu papan telur, dan dua renteng susu. Paket tersebut dirancang untuk meringankan beban pelaku usaha kecil, sekaligus menjadi stimulan agar mereka terus bersemangat menjalankan usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Tahap pertama telah disalurkan kepada 350 penerima, dan tahap kedua ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Tahap ketiga akan melengkapi keseluruhan jumlah penerima sebanyak 1.400 orang. Lakabela mengakui adanya kendala teknis pada tahap awal, terutama terkait kesiapan dokumen administrasi yang menyebabkan antrean panjang. Ia menegaskan perbaikan sistem distribusi akan dilakukan agar pelayanan lebih cepat dan efisien di tahap berikutnya.
Lebih jauh, Kadis Perindag Alfred Lakabela mengungkapkan tiga tujuan utama dari program ini. Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor usaha mikro, khususnya pedagang kecil yang beroperasi di wilayah Kota Kupang. Kedua, menjaga stabilitas inflasi daerah agar harga kebutuhan pokok tetap terkendali. Dan ketiga, memberikan stimulan langsung kepada masyarakat pelaku usaha agar tetap memiliki semangat untuk bertahan dan berkembang, meski dalam keterbatasan.
Bantuan ini diberikan berdasarkan data awal penerima, dengan syarat berupa Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi KTP, dan dokumentasi berupa foto lokasi usaha. Disperindag menegaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk sembako, bukan uang tunai, karena hal itu sesuai dengan fungsi dan regulasi dinas yang fokus pada penguatan sektor perdagangan, bukan penyaluran dana langsung.
Selain bantuan sembako, Disperindag juga telah menyalurkan 73 unit full box pendingin untuk pelaku usaha perikanan dan minuman dingin. Tujuannya adalah memastikan produk yang mereka jual tetap segar, higienis, dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Kupang berharap UMKM lokal bisa lebih berdaya, mandiri, dan terus tumbuh meskipun dalam skala kecil. Bantuan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam memperkuat ketahanan ekonomi daerah dari bawah. *(go)