PUPR NTT Teken 139 Kontrak Proyek 2025, Inspektorat, Kejati, dan Polda Kawal Ketat Transparansi dan Integritas

Kupang — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur menandatangani sebanyak 139 paket kontrak pekerjaan jasa konsultansi dan konstruksi untuk Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran Rp. 110, 77 milyar. 

Kegiatan ini berlangsung di Aula Fernandes, Gedung Sasando, dan dihadiri oleh pelaksana proyek, konsultan pengawas, pejabat pemerintah, serta unsur penegak hukum pada Jumat, (1/8/25).

Penandatanganan tersebut bukan sekadar seremoni. Ia menandai dimulainya pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di seluruh wilayah NTT, sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi antarlembaga.

Kepala Dinas PUPR NTT, Ir. Benyamin Nahak, MT, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui siapa pelaksana proyek, siapa pengawasnya, serta sejauh mana progres pekerjaan dapat dipantau masyarakat.

 “Ini bagian dari pembelajaran dan perubahan besar dalam sistem kerja di PUPR. Semua proyek kita awasi dengan sistem warna hijau untuk proyek yang tepat waktu dan mutu, kuning untuk yang mulai bermasalah, dan merah untuk proyek yang bermasalah serius,” ungkap Benyamin Nahak.

Ia juga menambahkan bahwa pemantauan dilakukan secara ketat melalui laporan mingguan dan bulanan oleh tim pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan semua data akan dibuka melalui sistem informasi publik.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Provinsi NTT menegaskan bahwa semua proyek akan dikawal dengan pendekatan audit berbasis risiko. Fokus utama adalah mencegah potensi penyimpangan sejak awal, bukan sekadar melakukan koreksi di akhir pekerjaan.

Inspektur Provinsi NTT, Stefenus F. Halla menyampaikan bahwa ada sejumlah persoalan teknis yang sering ditemukan pada pelaksanaan proyek, seperti tenaga ahli yang tidak hadir, volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, dan pengawasan lapangan yang lemah.

“Kami tidak ingin hanya menjadi lembaga yang datang ketika pekerjaan sudah selesai. Kami hadir sejak awal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai perencanaan, dari tahap desain sampai serah terima akhir,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanfaatkan teknologi pelaporan online, sehingga semua laporan pengawasan dapat diakses secara cepat dan transparan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Dukungan pengawasan juga datang dari Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT). Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo memberikan peringatan tegas bahwa tindak pidana korupsi dalam sektor konstruksi memiliki modus yang sangat kompleks, dari manipulasi harga satuan, rekayasa tender, hingga laporan fiktif yang merugikan negara.

“Kalau proyek gagal, negara rugi. Tapi yang lebih rugi adalah masyarakat karena tidak menerima manfaat. Oleh karena itu, kami tidak menunggu sampai pelaksana bermasalah, tetapi kami ingatkan sejak awal untuk bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksana proyek memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum preventif dari Kejati NTT. “Konsultasikan persoalan teknis dan hukum sejak awal. Jangan tunggu masalah membesar. Kami bukan hanya penindak, kami juga ingin menjadi bagian dari solusi,” lanjut Zet Tadung Allo.

Tak hanya kejaksaan, Kepolisian Daerah NTT (Polda NTT) diwakili AKBP Djemari pada forum ini menyatakan komitmennya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan proyek-proyek yang ditandatangani. Polda menyatakan siap mengawal proses konstruksi agar tidak terganggu oleh konflik sosial, intimidasi, atau potensi penyimpangan yang melibatkan aktor eksternal.

“Kami akan turun langsung bila terjadi gangguan di lapangan. Tapi kami juga membuka ruang pelaporan masyarakat terhadap segala bentuk dugaan penyimpangan. Polisi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pembangunan,” ujar perwakilan dari Polda NTT.

Selain itu, Polda mendorong pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan proyek melalui kanal pelaporan resmi, sebagai bentuk pengawasan sosial yang dapat memperkuat transparansi. *(go)

Iklan

Iklan