Kupang – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV Kupang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dengan memberikan klarifikasi resmi terhadap sejumlah pemberitaan media online yang dinilai tidak akurat dan cenderung menyesatkan publik. Demikian sebagaimana rilis klarifikasi ini diterima media ini pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media seperti KabarNTT.com dan Rubrika.co.id berisi berbagai tuduhan serius seperti dugaan pungli, korupsi, persekusi, hingga manipulasi data, yang seluruhnya telah dibantah secara rinci oleh Tim Hukum LLDIKTI XV.
Fakta vs Tuduhan: Ini Penjelasan Resmi LLDIKTI XV
1. Dugaan Manipulasi Masa Kerja PPNPN
LLDIKTI XV menegaskan bahwa sistem pendataan masa kerja telah dikunci secara nasional melalui BKN dan SSCASN. Tidak ada ruang manipulasi data karena setiap SK pegawai terekam dalam sistem resmi dan diverifikasi keuangannya.
2. Kasus ASN VN dan Putusan PTUN
Tuduhan bahwa VN menang gugatan di PTUN adalah tidak benar. Berdasarkan salinan resmi putusan PTUN Kupang dan PTTUN Mataram, gugatan tidak diterima dan VN dinyatakan kalah secara hukum.
3. Isu Pemberhentian Sepihak PPNPN
Nama-nama yang disebut tidak pernah terdaftar sebagai pegawai di LLDIKTI XV. Sementara itu, pemberhentian yang dilakukan terhadap PPNPN lain dilakukan karena pelanggaran disiplin berat.
4. Dugaan Pungli dan Pembiaran
Kepala LLDIKTI XV telah mengeluarkan lima surat larangan pungli sejak 2022 yang disampaikan secara luas melalui berbagai kanal resmi. Audit Inspektorat Jenderal juga telah dilaksanakan, dan hasilnya masih menunggu.
5. Proyek Aula dan Tuduhan Mark-Up
Kegiatan pembangunan aula berada di bawah tanggung jawab PPK dan tim teknis. Pemeriksaan BPK hanya menemukan temuan teknis terkait keterlambatan waktu, bukan penyimpangan anggaran.
6. Polemik Distribusi KIP Kuliah
Program KIP Kuliah Tahun 2025 baru disosialisasikan pada 15 Agustus 2025. Mekanisme distribusinya sudah terintegrasi dengan PDDIKTI dan DTKS, mustahil dimanipulasi oleh pihak luar.
7. Isu Pengadaan dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Anggaran mobil dinas tidak mengalami perubahan nilai seperti diberitakan. Pengadaan dilakukan sesuai prosedur, dan tidak ada pembelian iPhone atau penyalahgunaan KKP. Semua barang yang dibeli telah dikapitalisasi sebagai aset negara.
8. Dugaan Perjalanan Dinas Ganda
Semua perjalanan dinas telah dilaksanakan sesuai PMK No. 83/PMK.02/2022 dan dibuktikan dengan dokumentasi lengkap.
LLDIKTI XV Siap Audit dan Klarifikasi Lanjutan
Kepala LLDIKTI XV bersama Tim Hukum menyampaikan bahwa semua tuduhan yang beredar telah dijawab dengan data, fakta hukum, dan dokumen resmi dari BPK, BKN, PTTUN, hingga Itjen Kemdiktisaintek. LLDIKTI XV juga terbuka terhadap audit atau pemeriksaan lanjutan dari pihak berwenang untuk menjaga transparansi.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh: AMOS ALEKSANDER LAFU, SH., MH dan OBEDNEGO A.R DJAMI, SH., MH Tim Hukum LLDIKTI XV NTT Kupang, 14 Agustus 2025. *(go)