Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Dugaan nepotisme PPPK
  • Guru honorer Kota Kupang
  • Honorer tidak lolos PPPK
  • Kasus PPPK SDI Bakunase 1
  • Kecurangan PPPK Kota Kupang
  • Seleksi PPPK Guru 2024
  • SPTJM guru honorer
  • Transparansi seleksi PPPK

Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kota Kupang, NTT — Polemik seleksi PPPK Guru 2024 di Kota Kupang kembali mencuat usai muncul dugaan pelanggaran serius dalam proses administrasi. Salah satu peserta bernama MK dipertanyakan keabsahannya setelah lolos seleksi meski diduga tidak memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, MK diketahui baru mengajar sejak 21 Agustus 2024 di SDI Bakunase 1 sebagai guru kelas. Namun, pada 27 Desember 2024, namanya secara mengejutkan tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bernomor: P-125/DIDIKBUD.800.1.13.2/XII/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd, M.Pd.

Padahal, sesuai data Dapodik, MK baru mengajar selama 4 bulan, jauh dari syarat minimal 2 tahun masa kerja atau 4 semester yang menjadi acuan dalam penyusunan SPTJM, sebagaimana diatur oleh Kementerian PAN-RB dan BKN.

SPTJM merupakan dokumen hukum penting yang diatur dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016. Dalam konteks seleksi PPPK, SPTJM digunakan sebagai bukti validasi data guru honorer yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dokumen ini harus dilampiri SK Pengangkatan, daftar hadir, serta pernyataan masa kerja yang sah.

Apabila isi dari SPTJM terbukti tidak sesuai kenyataan, maka pejabat yang menandatanganinya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih jauh, MK disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah SDI Bakunase 1, yang memperkuat dugaan praktik nepotisme. Padahal, masih banyak guru honorer di Kota Kupang yang telah mengabdi lebih dari 2 tahun, namun justru tidak diikutsertakan dalam SPTJM, sehingga gagal ikut seleksi PPPK.

Hal ini menimbulkan kecemburuan dan gelombang protes dari kalangan guru honorer. Pada 10 Maret 2025, sekelompok honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengajukan surat keberatan resmi kepada Wali Kota Kupang, yang kemudian diteruskan ke BKPPD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Namun hingga Agustus 2025, belum ada tindak lanjut terhadap MK maupun kepala sekolah yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi pukulan telak terhadap integritas dan transparansi seleksi PPPK Guru 2024. Jika dugaan ini benar, maka selain mencederai kepercayaan publik, hal ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi investigasi hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Banyak pihak mendesak Pemkot Kupang dan Dinas Pendidikan segera memberikan klarifikasi resmi agar keadilan ditegakkan dan seleksi PPPK tidak menjadi ajang manipulasi. *(go)




Baca Juga
Tag:
  • Dugaan nepotisme PPPK
  • Guru honorer Kota Kupang
  • Honorer tidak lolos PPPK
  • Kasus PPPK SDI Bakunase 1
  • Kecurangan PPPK Kota Kupang
  • Seleksi PPPK Guru 2024
  • SPTJM guru honorer
  • Transparansi seleksi PPPK
Bagikan:
Berita Terkait
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
Berita Terbaru
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
  • Di Kota Kupang Guru Honorer Lama Protes, MK Diduga Lolos PPPK Hanya dengan 4 Bulan Masa Kerja/Mengajar
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Nama Dicatut dan Disudutkan di Media Sosial, Warga Watuliwung Siapkan Laporan ke Polres Sikka

  • Terpendam dalam Diam, Siswi SMA 16 Tahun di Sikka Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual oleh Kerabat, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

  • Keluarga Korban Soroti Kinerja Polres Sikka, Tores Wodon: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak

  • “MBG di Kota, Anak 3T Hanya Mendengar”: Kritik dari Sikka Soal Ketimpangan Program Gizi Nasional

  • Bangun Kerja Sama dengan GIZ-MOVE-ID Mataram, Universitas San Pedro Buka Peluang Karier Global bagi Mahasiswa NTT

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.