Baru 22 Pasien Tertangani, Dana Rp3 Miliar untuk Pengamanan Pasien Gawat Darurat di RSUD S.K. Lerik Belum Terserap Maksimal

Kupang – Direktur RSUD S.K. Lerik, drg. Dian Sukmawati Arkian mengungkapkan bahwa dari total dana sebesar Rp3 miliar yang dialokasikan untuk program pengamanan pasien gawat darurat tahun ini, baru dimanfaatkan untuk menangani sebanyak 22 pasien.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai mengikuti peringatan HUT ke-15 RSUD S.K. Lerik, Jumat (1/8/2025). Menurut drg. Dian, pemanfaatan dana ini masih sangat rendah karena ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh pasien agar bisa mendapatkan layanan melalui skema ini.

“Pasien yang bisa dicover dengan dana pengamanan harus memenuhi syarat minimal kegawatdaruratan, seperti gangguan sirkulasi, gangguan saluran pernapasan, gangguan hemodinamik, atau kondisi yang membutuhkan tindakan medis segera,” jelasnya.

Dana pengamanan pasien gawat darurat merupakan program Pemerintah Kota Kupang yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan cepat bagi warga yang tidak terdaftar dalam skema JKN atau BPJS saat mengalami kondisi darurat.

“Pengguna dana ini mayoritas adalah warga Kota Kupang, namun kami juga menerima pasien dari luar daerah seperti Kabupaten Kupang. Untuk yang dari Kabupaten Kupang, kami sudah punya komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan mereka agar bisa dibuktikan melalui Kartu JKN,” tambah drg. Dian.

Menurutnya, hingga saat ini, total dana yang terserap baru sekitar Rp30 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp3 miliar. Pihak RSUD pun berencana menjalin komunikasi lebih luas dengan kabupaten-kabupaten tetangga agar ke depan bisa dibangun skema kerja sama resmi dalam pemanfaatan dana pengamanan ini.

“Kalau ada perjanjian kerja sama antar daerah, tentu akan lebih mudah dalam penanganan pasien darurat yang datang dari luar Kota Kupang,” ujarnya.

Program pengamanan pasien gawat darurat ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Kupang dalam memperkuat layanan kesehatan darurat, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki perlindungan asuransi kesehatan. *(go)


Iklan

Iklan