Komisi Informasi NTT Desak Pemerintah Provinsi NTT Tingkatkan Keterbukaan Pengelolaan Dana BOS dan Iuran Masyarakat di SMA/SMK

Foto: Daniel Tonu, SE., M.Si Ketua KIP NT

Kupang, 18 Juli 2025 – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghimbau dengan tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur agar lebih bertanggung jawab dan menegakkan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan iuran partisipasi masyarakat (IPP) di tingkat SMA dan SMK. Hal ini menyusul adanya dugaan penyelewengan dana dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan tersebut.

Dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat dan iuran partisipasi masyarakat (IPP) yang dihimpun melalui komite sekolah harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, laporan dan keluhan masyarakat ini mengindikasikan adanya ketidakjelasan alur pengelolaan dan penggunaan dana ini di sejumlah sekolah menengah atas dan kejuruan misalnya di SMAN 9 Kupang, SMKN 2 Kupang, SMAN 5 Kupang dan sejumlah SMKN/SMAN di Wilayah NTT.

Ketua Komisi Informasi NTT Daniel Tonu, SE., M.Si menegaskan bahwa dalam konteks Badan Publik seperti sekolah, keterbukaan informasi adalah kewajiban untuk mencegah potensi penyalahgunaan keuangan publik.

Komisi Informasi NTT menuntut agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT segera mengambil langkah-langkah transparansi dengan membuka akses informasi terkait laporan penggunaan dana BOS dan iuran masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian publik.

"Kami menghimbau pimpinan Dinas Pendidikan untuk segera meningkatkan akuntabilitas dan transparansi guna menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pendidikan di NTT," ujar Ketua Komisi Informasi Daniel Tonu, SE., M.Si.

Selain itu, Komisi Informasi juga meminta adanya penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan yang melibatkan peran serta masyarakat dan komite sekolah secara aktif dan terbuka. Hal ini dinilai krusial sebagai langkah pencegahan terjadinya penyelewengan dana pendidikan yang bisa merugikan seluruh elemen pendidikan. Dinas Pendidikan NTT diharapkan merespons himbauan ini dengan segera melakukan audit penggunaan dana serta menyosialisasikan hasilnya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kami berharap Gubernur NTT segera mengambil langkah konkret dengan membuat regulasi atau kebijakan yang mengatur pendanaan pendidikan SMA, SMK, dan SLB secara khusus. Pendanaan ini sangat penting untuk mendukung pemerataan kualitas pendidikan dan menjawab tantangan dalam pendidikan di NTT,” tegas Ketua Komisi Informasi.

Sekali lagi, kami mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, kebijakan pendanaan ini juga harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar dana yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan pendidikan di NTT.

Diharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat segera mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem pendanaan pendidikan, sehingga semua lembaga pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB dapat beroperasi dengan dukungan dana yang memadai dan berkualitas. *(wur)

Iklan

Iklan