Kupang – Pemerintah Kota Kupang melalui Asisten III Sekretariat Daerah, Yanuar Dally, meluruskan persepsi masyarakat terkait pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, urusan pajak kendaraan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan kepolisian.
"Polisi tidak menarik pajak kendaraan. Mereka hanya urus legalitas dan keselamatan berkendara. Pajak itu ditarik dan dikelola oleh pemerintah," tegas Yanuar saat diwawancarai media, Kamis (26/6).
Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan Pekan Pelayanan Pajak yang digelar Pemerintah Kota Kupang guna meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak daerah secara tepat waktu, termasuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Lebih lanjut, Yanuar mengungkapkan bahwa sistem pemungutan dan distribusi pajak kendaraan kini telah menggunakan skema baru bernama “Opsen Pajak”. Dalam sistem ini, dana pajak yang dibayarkan oleh masyarakat langsung masuk ke kas masing-masing daerah sesuai proporsi yang sudah ditetapkan.
"Kalau sebelumnya pajak dikumpulkan dulu oleh provinsi dan dibagi hasilnya kemudian, sekarang langsung otomatis masuk ke rekening daerah. Sekitar 66 persen masuk ke kota/kabupaten, sisanya ke provinsi," jelasnya.
Dengan skema ini, Pemerintah Kota Kupang merasa sangat terbantu, karena dana tersedia lebih cepat dan dapat segera digunakan untuk membiayai tiga fungsi utama pemerintah: pelayanan publik, pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Yanuar juga menyoroti kebiasaan sebagian warga yang menunda pembayaran pajak hingga jatuh tempo di akhir Oktober. Kebiasaan ini, katanya, bisa menyebabkan gangguan arus kas daerah dan memperlambat realisasi program-program pelayanan publik.
"Kalau semua tunggu jatuh tempo, kas kita bisa kosong di awal hingga pertengahan tahun. Kita butuh dana rutin setiap bulan, terutama dari pajak kendaraan, restoran, hotel, hiburan, dan sebagainya," ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembayaran pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab sosial. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan.
Untuk menjawab keresahan masyarakat soal kehadiran polisi dalam urusan kendaraan, Yanuar menegaskan bahwa keterlibatan Polri adalah pada aspek pengawasan legalitas dan kelengkapan dokumen kendaraan di lapangan bukan sebagai pemungut pajak.
"Mereka memastikan kendaraan laik jalan, lengkap surat-suratnya, bukan soal apakah pajaknya sudah dibayar atau belum. Itu sepenuhnya urusan pemerintah daerah," tegasnya lagi.
Kegiatan Pekan Pelayanan Pajak juga mendapat dukungan dari Bank Indonesia, yang mendorong penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran pajak daerah secara digital. Upaya ini bagian dari transformasi sistem keuangan Kota Kupang agar lebih transparan dan efisien.
Yanuar Dally berharap, dengan edukasi terus-menerus, sinergi antar pemangku kepentingan, serta keterlibatan masyarakat, kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu semakin meningkat.
"Bayar pajak itu bentuk cinta pada kota ini. Kalau kita patuh, pembangunan jalan, penerangan, pendidikan, kesehatan, semua bisa berjalan lancar. Pajak itu kembali untuk rakyat," pungkasnya. *(go)