Kupang – Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045.
Dalam penyampaian tanggapannya, Wali Kota menyambut baik harapan Fraksi PDI Perjuangan terkait pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses penyusunan RTRW. Menurutnya, sejak tahun 2023, Pemerintah Kota Kupang telah melibatkan masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti FGD (Focus Group Discussion), konsultasi publik tahap I hingga III, serta pembahasan di Forum Penataan Ruang (FPR) bersama DPRD.
Menanggapi permintaan keadilan dalam alokasi ruang, Wali Kota menegaskan bahwa aspek keadilan dan keberpihakan terhadap kelompok rentan telah diakomodasi dalam penyusunan dokumen teknis RTRW. Rencana ini juga dirancang untuk mendorong pengembangan ekonomi daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara inklusif.
Dalam aspek infrastruktur, pemerintah telah memuat rencana sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya sesuai arahan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Arahan penggunaan lahan pun telah dirancang untuk mendukung kawasan lindung dan budidaya yang mencakup pertanian, permukiman, industri, dan konservasi.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah Kota menanggapi hal ini dengan memastikan sistem pengawasan telah masuk dalam rancangan kebijakan, strategi, serta tujuan penataan ruang wilayah demi menjamin implementasi RTRW yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Wali Kota juga merespons isu batas wilayah administratif dengan Kabupaten Kupang. Pemerintah, menurutnya, sedang memberi perhatian khusus terhadap warga yang ber-KTP Kota Kupang namun berdomisili di wilayah administrasi Kabupaten Kupang. *(go)