Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • gangguan ketertiban umum
  • kebisingan musik malam hari
  • musik keras larut malam
  • Pasal 265 ketertiban umum
  • penegakan hukum kebisingan
  • polisi diminta tertibkan musik keras

Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Maumere, Mutiara Timur – Fenomena memutar musik dengan volume tinggi hingga larut malam kembali menuai sorotan di tengah masyarakat. Keluhan warga yang merasa terganggu dengan kebisingan malam hari kian sering terdengar, namun hingga kini penertiban dinilai belum berjalan maksimal.

Situasi ini memantik kritik dari Kristian J. Keytimu yang menilai bahwa persoalan tersebut sebenarnya bukan soal ketiadaan aturan, melainkan lemahnya penegakan di lapangan.

Dalam keterangannya, Kristian menegaskan bahwa regulasi terkait ketertiban umum sudah cukup jelas. Ia merujuk pada Pasal 265 yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengganggu ketenangan masyarakat, dengan ancaman denda hingga Rp10 juta.

“Persoalannya bukan karena tidak ada aturan. Aturannya sudah ada dan cukup tegas. Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa pelanggaran masih terus terjadi seolah tanpa konsekuensi,” ujar Kristian.

Ia menilai praktik memutar musik keras hingga larut malam bukan sekadar persoalan hiburan semata, tetapi telah menyentuh wilayah hak dasar masyarakat untuk mendapatkan ketenangan di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa hukum hanya hadir sebagai norma formal tanpa kekuatan nyata dalam menjaga ketertiban publik.

“Ketika masyarakat terus mengeluh tetapi penertiban tidak terlihat, maka publik tentu akan bertanya: di mana peran aparat dalam memastikan aturan itu berjalan?” katanya.

Kristian juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan agar aparat tidak melakukan penindakan secara selektif, sebab hal itu justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau ada pelanggaran yang jelas mengganggu ketertiban umum, maka aparat harus bertindak tanpa ragu. Hukum harus dirasakan sama oleh semua orang,” tegasnya.

Ia menilai bahwa langkah penertiban tidak harus selalu dimulai dengan sanksi keras, tetapi minimal ada tindakan nyata berupa teguran, pengawasan, hingga penindakan jika pelanggaran terus berulang.

“Kalau aturan ini ingin dihormati, maka negara harus menunjukkan kehadirannya melalui penegakan hukum yang konsisten. Jika tidak, pasal dengan ancaman denda sebesar apa pun hanya akan menjadi tulisan tanpa daya,” pungkas Kristian.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari fungsi negara dalam menjamin ketenangan hidup warganya. **arishalilintar 

Baca Juga
Tag:
  • gangguan ketertiban umum
  • kebisingan musik malam hari
  • musik keras larut malam
  • Pasal 265 ketertiban umum
  • penegakan hukum kebisingan
  • polisi diminta tertibkan musik keras
Bagikan:
Berita Terkait
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
Berita Terbaru
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
  • Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Polisi Telusuri Jejak Remaja Hilang di Sikka, Pakaian Ditemukan di Gudang TK

  • Putra Flores NTT, Prof. Dr. Ir. Fransiskus Xaverius Dako Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Kehutanan Sosial

  • Lulusan STIKUM Diminta Jadi Pembela Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

  • Direktur STIKUM Prof. Yohanes Usfunan: "Kebebasan Berekspresi Harus Dibatasi demi Menjaga Martabat dan Ketertiban Umum," Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Hukum

  • Kasus Dugaan Korupsi Ayam KUB di Sikka Mandek, Kejari: Berkas Tiga Kali Dikembalikan, Penyidik Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.