Aturan Ada, Penegakan Dipertanyakan: Kristian J. Keytimu Soroti Kebisingan Musik Malam Hari dan Desak Polisi Tegakkan Pasal 265

Maumere, Mutiara Timur – Fenomena memutar musik dengan volume tinggi hingga larut malam kembali menuai sorotan di tengah masyarakat. Keluhan warga yang merasa terganggu dengan kebisingan malam hari kian sering terdengar, namun hingga kini penertiban dinilai belum berjalan maksimal.

Situasi ini memantik kritik dari Kristian J. Keytimu yang menilai bahwa persoalan tersebut sebenarnya bukan soal ketiadaan aturan, melainkan lemahnya penegakan di lapangan.

Dalam keterangannya, Kristian menegaskan bahwa regulasi terkait ketertiban umum sudah cukup jelas. Ia merujuk pada Pasal 265 yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengganggu ketenangan masyarakat, dengan ancaman denda hingga Rp10 juta.

“Persoalannya bukan karena tidak ada aturan. Aturannya sudah ada dan cukup tegas. Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa pelanggaran masih terus terjadi seolah tanpa konsekuensi,” ujar Kristian.

Ia menilai praktik memutar musik keras hingga larut malam bukan sekadar persoalan hiburan semata, tetapi telah menyentuh wilayah hak dasar masyarakat untuk mendapatkan ketenangan di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa hukum hanya hadir sebagai norma formal tanpa kekuatan nyata dalam menjaga ketertiban publik.

“Ketika masyarakat terus mengeluh tetapi penertiban tidak terlihat, maka publik tentu akan bertanya: di mana peran aparat dalam memastikan aturan itu berjalan?” katanya.

Kristian juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan agar aparat tidak melakukan penindakan secara selektif, sebab hal itu justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau ada pelanggaran yang jelas mengganggu ketertiban umum, maka aparat harus bertindak tanpa ragu. Hukum harus dirasakan sama oleh semua orang,” tegasnya.

Ia menilai bahwa langkah penertiban tidak harus selalu dimulai dengan sanksi keras, tetapi minimal ada tindakan nyata berupa teguran, pengawasan, hingga penindakan jika pelanggaran terus berulang.

“Kalau aturan ini ingin dihormati, maka negara harus menunjukkan kehadirannya melalui penegakan hukum yang konsisten. Jika tidak, pasal dengan ancaman denda sebesar apa pun hanya akan menjadi tulisan tanpa daya,” pungkas Kristian.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari fungsi negara dalam menjamin ketenangan hidup warganya. **arishalilintar 

Iklan

Iklan