Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Cagar Budaya Kota Kupang
  • FGD Cagar Budaya Kupang
  • Kajian Cagar Budaya Kota Kupang Libatkan Publik dan Akademisi
  • ODCB Kupang
  • Warisan Budaya NTT

Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang – Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen serius terhadap pelestarian sejarah dan budaya melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertema Kajian Cagar Budaya Kota Kupang Libatkan Publik dan Akademisi. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang ini berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025 di Lantai 4 Hotel Pelangi Kupang.

FGD dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, yang mewakili Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota, Serena Francis. Dalam sambutannya, Ignasius menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ada.

Enam objek yang tengah dikaji sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) antara lain:

  • Titik Nol Kota Kupang di Kelurahan Fontein
  • Pura Oebananthan di Kelurahan Fatubesi
  • Bunker di Kelurahan Bakunase
  • Gua dan Meriam 3 di Kelurahan Nunbaun Delha
  • Gua di belakang SD Inpres Naimata
  • Tempat Pemakaran Kapur di Naikoten

Ignasius menyampaikan bahwa keenam objek tersebut mengandung nilai sejarah, arkeologi, dan budaya yang penting dan harus diwariskan kepada generasi mendatang.

Ketua Panitia FGD sekaligus Kepala Bidang Kebudayaan, Serlin Marlis Tiro, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan naskah akademik. "Kami ingin memastikan bahwa hasil kajian yang kami susun mendapat masukan dari masyarakat dan akademisi sebelum diajukan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi NTT," jelasnya.

Selain sesi diskusi, FGD juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan alat kesenian kepada 12 lembaga dan sanggar budaya. Salah satu penerima bantuan, Vivi, menyampaikan harapannya agar bantuan tersebut dapat menunjang pelestarian seni dan budaya lokal, khususnya tarian daerah di Nusa Tenggara Timur.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kupang berharap ada sinergi berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam melindungi dan memajukan cagar budaya lokal. *(go)



Baca Juga
Tag:
  • Cagar Budaya Kota Kupang
  • FGD Cagar Budaya Kupang
  • Kajian Cagar Budaya Kota Kupang Libatkan Publik dan Akademisi
  • ODCB Kupang
  • Warisan Budaya NTT
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
Berita Terbaru
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
  • Pemkot Kupang Jaga Warisan, Publik dan Akademisi Bahu-Membahu Lestarikan Cagar Budaya
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Polisi Telusuri Jejak Remaja Hilang di Sikka, Pakaian Ditemukan di Gudang TK

  • Putra Flores NTT, Prof. Dr. Ir. Fransiskus Xaverius Dako Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Kehutanan Sosial

  • Lulusan STIKUM Diminta Jadi Pembela Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

  • Direktur STIKUM Prof. Yohanes Usfunan: "Kebebasan Berekspresi Harus Dibatasi demi Menjaga Martabat dan Ketertiban Umum," Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Hukum

  • Kasus Dugaan Korupsi Ayam KUB di Sikka Mandek, Kejari: Berkas Tiga Kali Dikembalikan, Penyidik Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.