31 Pasangan Dinikahkan, Wali Kota Kupang: "Kami Tidak Ingin Ada Warga yang Tertinggal”

Kupang — “Pemerintah hadir bukan untuk memerintah, tapi untuk melayani.” Kalimat penuh makna itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menghadiri acara Nikah Massal Tingkat Kota Kupang Tahun 2025, yang berlangsung di Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi BTN-Kolhua, Rabu (14/5).

Sebanyak 31 pasangan suami istri mengikuti prosesi sakral ini dengan penuh suka cita. Program nikah massal tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-139 Kota Kupang sekaligus peringatan ke-29 tahun Kota Kupang sebagai daerah otonom. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Kupang sebagai bentuk nyata dari pelayanan publik yang inklusif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat bawah.

Turut hadir dalam momen penuh haru ini, sejumlah pejabat penting dan tokoh masyarakat, antara lain: Pj. Sekretaris Daerah Kota Kupang Ignasius Repelita Lega, S.H., Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Matheus Radja, Camat Maulafa Matheus A.B.H. Da Costa, para lurah se-Kecamatan Maulafa, serta jajaran Forkopimda Kota Kupang. Acara juga dihadiri oleh Pastor Paroki St. Fransiskus Asisi BTN-Kolhua Romo Dus Bone, didampingi Romo Tony Kobesi, para biarawan-biarawati, dan umat paroki.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya program ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang selama ini terkendala secara ekonomi dan administratif untuk meresmikan hubungan pernikahan secara sah.

 “Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal. Pemerintah Kota Kupang hadir bukan hanya untuk memerintah, tetapi untuk melayani. Nikah massal ini adalah bukti nyata dari kebijakan yang pro-rakyat, menjangkau mereka yang selama ini mungkin terabaikan,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan, pembangunan kota tidak cukup hanya diukur dari infrastruktur fisik, tetapi harus dimulai dari ketahanan keluarga sebagai fondasi sosial yang kuat.

Menurut Wali Kota, pasangan yang menikah secara sah akan lebih mudah mendapatkan akses legal terhadap berbagai layanan publik seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, BPJS, hingga bantuan sosial pemerintah. Hal ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal keadilan sosial dan pengakuan yang layak diterima setiap warga negara.

“Dengan pernikahan yang sah, pasangan akan mendapatkan hak dan perlindungan hukum. Ini penting, bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai landasan untuk masa depan keluarga mereka,” tegasnya.

Tak lupa, ia memberikan pesan khusus kepada para pasangan baru agar senantiasa menjaga komitmen dan konsistensi dalam membangun rumah tangga. *(go)

Iklan

Iklan