Jumlah Kendaraan Melonjak, Retribusi Parkir di Kupang Masih Jauh dari Target

 

Kupang, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang mencatat peningkatan jumlah kendaraan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah kendaraan roda dua di Kota Kupang mencapai 206.000 unit, sementara kendaraan roda empat lebih dari 70.000 unit.

Namun, meskipun jumlah kendaraan terus bertambah, realisasi penerimaan retribusi parkir masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Kepala Dishub Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP., M.Si,  kepada media pada Rabu, (05/03) mengungkapkan bahwa potensi penerimaan retribusi parkir di Kota Kupang diperkirakan mencapai Rp3 miliar per tahun, atau sekitar Rp200 juta per bulan. Hingga bulan ketiga tahun ini, pencapaian retribusi baru mencapai 21% dari target tahunan.

Ketimpangan Antara Jumlah Kendaraan dan Penerimaan Parkir

Salah satu faktor penyebab rendahnya retribusi parkir adalah banyaknya titik parkir yang tidak dikenai tarif resmi. “Tidak semua tempat dilakukan penarikan retribusi, seperti di gereja, sekolah, dan kantor pemerintahan. Hal ini membuat pendapatan parkir terlihat timpang dibanding jumlah kendaraan yang ada,” ujar Bernadinus.

Selain itu, praktik parkir liar dan kebocoran retribusi juga menjadi tantangan utama. Masih banyak juru parkir yang menarik retribusi tanpa memberikan karcis resmi. Bahkan, beberapa juru parkir baru menyerahkan karcis setelah diminta, yang mengindikasikan adanya potensi kebocoran dalam sistem pengelolaan parkir.

Langkah Penertiban dan Pengawasan Parkir

Saat ini, Kota Kupang memiliki sekitar 331 pengelola parkir yang bertanggung jawab atas berbagai titik parkir. Setiap titik bisa memiliki beberapa juru parkir dengan sistem kerja berbasis shift. Namun, untuk mencegah kebocoran pendapatan, Dishub mewajibkan setiap juru parkir memberikan karcis resmi kepada pengguna parkir.

“Masyarakat harus berani meminta karcis. Jika tidak diberikan, lebih baik tidak membayar parkir. Ini adalah langkah yang bisa membantu menekan praktik pungutan liar,” tegas Bernadinus.

Sebagai bentuk pengawasan, Dishub juga melakukan evaluasi rutin terhadap pengelola parkir. Jika ditemukan pelanggaran berulang, kontrak kerja mereka bisa diputus. Tahun lalu, beberapa juru parkir telah diberhentikan akibat tidak menaati aturan.

Pengelolaan Parkir di Pasar Kota Kupang

Terkait dengan pengelolaan parkir di pasar, Bernadinus menjelaskan bahwa dari enam pasar di Kota Kupang, hanya Pasar Oeba yang berada di bawah koordinasi Dishub. Pasar lainnya, termasuk Pasar Naikoten dan Pasar Reboho, dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

Dengan berbagai langkah yang dilakukan, Dishub berharap sistem perparkiran di Kota Kupang semakin tertib dan transparan. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan bahwa retribusi parkir benar-benar masuk ke kas daerah, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan layanan transportasi di Kota Kupang.*(go)

Iklan

Iklan