Dorong Hilirisasi Perkebunan, Gubernur NTT Sambut Kunjungan Komite II DPD RI

Kupang – Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma menerima kunjungan kerja Pimpinan Komite II DPD RI di Ruang Rapat Gubernur NTT, Senin (3/3/2025). Kunjungan ini bertujuan mengawasi pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta mendorong penguatan sektor perkebunan di NTT.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah dengan kontribusi 9,59% terhadap PDRB NTT. “Lahan perkebunan di NTT pada tahun 2023 tercatat seluas 604.347,3 hektare dengan produktivitas rata-rata 603 kg per hektare dan melibatkan hampir satu juta kepala keluarga petani,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya meningkatkan investasi swasta serta memperkuat kemitraan petani dengan perusahaan. “Salah satu aspek yang perlu ditingkatkan adalah investasi di bidang hilir perkebunan untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta pendapatan daerah. Selain itu, kemitraan antara petani dan swasta juga harus diperkuat agar usaha perkebunan lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Senator Angelius Wake Kako menyoroti pentingnya mengubah persepsi bahwa perkebunan hanya identik dengan korporasi besar. “Ketika berbicara tentang perkebunan, banyak yang langsung berpikir soal kelapa sawit. Padahal, di NTT, perkebunan justru didominasi oleh usaha rakyat dengan komoditas utama seperti kelapa, mete, kemiri, dan vanili,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa hilirisasi adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan petani. “Kita ingin agar perkebunan di NTT tidak hanya menghasilkan bahan mentah, tetapi juga produk jadi yang memiliki nilai lebih di pasar. Dengan hilirisasi, ekonomi daerah akan lebih maju dan berkembang,” tambahnya.

Komite II DPD RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan anggaran lebih dari Rp94 miliar guna mendukung program swasembada pangan dan pengembangan sektor perkebunan di NTT, meskipun di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. *(go)


Iklan

Iklan