Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Apremoy Lusi Dethan
  • dinas PKO Rote Ndao
  • legal standing penggugat
  • pengawas ujian
  • PKBM Oenggae
  • rekaman audio forensik
  • Sengketa ijazah Paket C
  • Tommy Yacob
  • ujian Paket C 2014
  • verifikasi ijazah

Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang - Kuasa hukum Apremoy Lusi Dethan, Tommy Yacob, menghadirkan tiga saksi dalam sidang sengketa ijazah Paket C tahun 2014. Ketiga saksi tersebut adalah Jefri Pena (Ketua PKBM Oenggae), Titus Lima (pengawas ujian Paket C 2014), dan Steven Pati (siswa yang mengikuti ujian bersama Apremoy).

Demikian Tommy Jacob, SH Kuasa Hukum Apremoy Wakil Bupati Terpilih Rote Ndao kepada media, Senin, (17/02/25) di Kota Kupang.

Tommy Jacob menyampaikan bahwa dalam kesaksian saksi pertama, Jefri Pena selaku penyelenggara PKBM menegaskan bahwa nama yang tertulis dalam ijazah Apremoy sesuai dengan data yang diverifikasi oleh dinas. 

"Ijazah tersebut dikeluarkan oleh dinas PKO Rote Ndao setelah melalui proses administrasi yang sah," jelasnya. 

Sambil mengutip pernyataan saksi Jefri diteruskannya, pada tahun 2014, ada 76 peserta yang mengikuti ujian Paket C di PKBM Oenggae, dengan pendaftaran dilakukan melalui tutor maupun langsung ke dinas.

Saksi kedua kata Tommy Jacob, Titus Lima, sebagai pengawas ujian, membenarkan bahwa ujian berlangsung sesuai prosedur, diawasi oleh pengawas, dinas, dan kepolisian. 

Sementara itu, tutur kuasa hukum, Steven Pati saksi ketiga mengonfirmasi bahwa Apremoy termasuk dalam kategori "kelas ujian," yang berarti ia tidak perlu mengikuti pembelajaran reguler karena telah menyelesaikan pendidikan hingga kelas 3 SMA.

Karena itu dalam persidangan, kata Tommy pihaknya sebagai tergugat mempertanyaan terkait legal standing Endang Sidin selaku penggugat. Setelah kuasa hukum Apremoy mendengar kesaksian para saksi.

"Kami mempertanyakan legal standing, apakah penggugat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan. Tapi Endang selalu bersembunyi dengan atasa nama rakyat. Jawaban tak sesuai kedudukannya, legal standing untuk pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, kami sebagai kuasa hukum Apremoy juga menyoroti rekaman audio yang diajukan penggugat sebagai bukti, yang menurut kami  harus diuji keabsahannya melalui laboratorium forensik,"  ulas Tommy Jacob.

Sidang sengketa Pilkada ini diinformasikan masih berlanjut, dan dijadwalkan lagi pada Kamis, 20 Februari 2025.

Selanjutnya Jefry Pena, penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Oenggae di Rote Ndao, ketika bertemu media mengungkapkan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan ujian Paket C tahap 2 bagi peserta pendidikan kesetaraan. 

"Peserta di kelas ujian tahap 2 tidak perlu mengikuti KBM, sebab mereka hanya perlu menyerahkan berkas yang diminta. Kalau untuk ujian seperti itu, berkas diverifikasi dinas agar bisa masuk ke database dan mengikuti ujian nasional tanpa kehadiran langsung. Apremoy sebagai salah satu peserta karena memiliki memiliki rapot SMA," jelas Jefry. 

Dikatakannya pada saat itu, di PKBM Oenggae tercatat 76 peserta yang mendaftar melalui dinas PKO bidang PLS. Pendaftaran dilakukan baik secara langsung ke dinas maupun melalui PKBM.  

Jefry juga menuturkan bahwa di Kabupaten Rote Ndao ada empat PKBM yaitu, Oenggae, Mandiri, Surya, dan Ita Esa. Keempat PKBM ini menyelenggarakan ujian Paket. PKBM Oenggae masih beroperasi selenggarakan kegiatan sesuai kontrak sampai 2026. *(go)




Baca Juga
Tag:
  • Apremoy Lusi Dethan
  • dinas PKO Rote Ndao
  • legal standing penggugat
  • pengawas ujian
  • PKBM Oenggae
  • rekaman audio forensik
  • Sengketa ijazah Paket C
  • Tommy Yacob
  • ujian Paket C 2014
  • verifikasi ijazah
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
Berita Terbaru
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
  • Sengketa Ijazah Paket C: Kuasa Hukum Apremoy Lusi Dethan Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Kuasa Hukum Lapor Penyidik ke Propam, Soroti Dugaan Pelanggaran KUHAP Kasus BBM

  • Satgas Pajak Turun ke SPBU, Antrean BBM Subsidi di Empat Titik Sikka Mendadak Lengang

  • 22 Tahun Divina Providentia Kupang, Menabur Iman, Mendidik Generasi, Merawat Keutuhan Ciptaan

  • Barang Bukti Kapal Menghilang dari Pelabuhan Wuring, Kasus Solar Subsidi Mandek

  • Tanah Tak Terpisahkan dari Budaya, Seminar IAKN Kupang Hasilkan Rekomendasi bagi Kota Kupang

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.