"Putusan MA Diabaikan, BPN Kefamenanu Tunda Sertifikat Tanah Keluarga Maria Napa Sasi"

Kefamenanu, TTU – Keluarga Maria Napa Sasi kembali menghadapi hambatan dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kefamenanu. Meskipun telah mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) 879 PK/PDT/2021 yang berkekuatan hukum tetap, mereka mengaku terus dipersulit oleh pihak BPN selama empat tahun terakhir.

Putusan MA Tak Dihiraukan, BPN Diduga Mengulur Waktu

Ronald Sitanggang, cucu Maria Napa Sasi, menegaskan bahwa keluarganya telah menempuh jalur hukum yang benar. Namun, ketika mereka mengajukan berkas ke BPN, selalu ada alasan untuk menolak atau menunda proses.

"Kami sudah sangat lelah berjuang sejak amar keputusan MA keluar pada 2021. Tapi saat dokumen kami dimasukkan di loket 1, selalu ditolak tanpa alasan jelas," ujar Ronald.

Menurutnya, BPN baru membatalkan sertifikat atas nama Antonius Napa setelah keluarganya berjuang selama tiga tahun untuk mendapatkan Surat Keputusan Kanwil 1 ATR/BPN NTT. Ironisnya, keputusan ini sebenarnya memiliki kekuatan hukum lebih rendah dibandingkan putusan MA yang sudah inkrah.

Namun, masalah tak berhenti di situ. Setelah mereka menyelesaikan pembayaran Surat Tanda Setoran (STS) dan pengukuran koordinat, BPN kembali menunda penerbitan sertifikat dengan alasan adanya surat keberatan dari Antonius Napa. Keberatan ini justru dijadikan alasan kuat untuk menunda penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun keputusan MA telah final.

Konflik Keluarga yang Berlarut-larut

Konflik ini sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ronald menceritakan bahwa sejak 2015 hingga 2017, keluarga telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi, baik di kantor pertanahan maupun pengadilan. Namun, Antonius Napa bersikeras menolak mengakui Maria Napa Sasi sebagai ibu kandungnya.

"Di depan hakim, serta di hadapan istri dan anaknya, Antonius berkata, ‘Saya tak pernah mengenal wanita pendek kaki pengkor ini sebagai mama kandung saya! Sayalah ahli waris satu-satunya yang berhak atas tanah KM 4 di Kefamenanu Selatan!’” ungkap Ronald, mengenang momen memilukan itu.

Pernyataan itu begitu mengejutkan hingga dicatat dalam keputusan majelis hakim tahun 2019. Bagi keluarga besar Maria Napa Sasi, ini menjadi bukti betapa kerasnya penolakan Antonius terhadap hak ibunya sendiri.

Harapan Keluarga dan Tuntutan Keadilan

Ronald menegaskan bahwa keluarganya hanya ingin keadilan ditegakkan. Mereka telah mengikuti semua prosedur yang diperlukan, tetapi justru terus menemui kendala administratif.

"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai konflik ini terus meruncing seperti air dan minyak yang tak bisa bersatu," tegasnya.

Keluarga Maria Napa Sasi berharap agar BPN Kefamenanu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan menerbitkan sertifikat sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta pemerintah dan aparat hukum untuk turun tangan dalam mengawasi kinerja BPN agar tidak ada permainan yang merugikan pihak yang sah secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kefamenanu belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan penerbitan SHM untuk keluarga Maria Napa Sasi. *(go)



Iklan

Iklan