Penggugat Tak Hadir Tepat Waktu Hakim Batalkan Sidang Ijazah Wabup Rote Hari Ini, Penggugat Endang Sidin Telat 10 Menit

KUPANG – Sidang gugatan terkait ijazah Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Kamis (20/2/2025), harus ditunda. Penyebabnya, penggugat Endang Sidin tidak hadir tepat waktu sesuai jadwal sidang.

Hakim ketua Sudarti Kadir mengonfirmasi bahwa sidang terpaksa ditunda karena ketidakhadiran penggugat. "Sidang ditunda karena penggugat tidak hadir, kami beri kesempatan terakhir kepada para pihak untuk pembuktian dan juga untuk saksi," ujar Sudarti Kadir.

Endang Sidin baru tiba sekitar 10 menit setelah palu sidang diketok, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke minggu depan.

Sementara itu, John Rihi, kuasa hukum tergugat intervensi dua dalam hal ini Wabup Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan, mengaku tidak mengetahui alasan keterlambatan penggugat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum dan siap menghadirkan saksi kunci, Yonas Selly, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Rote Ndao dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PKO yang menandatangani ijazah yang digugat.

"Kami juga tidak tahu kenapa penggugat tak hadir. Yang penting, kami sebagai pihak tergugat intervensi dan tergugat tetap hadir serta menghargai proses sidang. Hakim telah memberi kesempatan minggu depan bagi kami untuk mengajukan bukti tambahan dan menghadirkan saksi, yakni Sekda Rote, yang dulu menjabat sebagai Kadis PKO," ujar John Rihi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, di mana pembuktian lebih lanjut dan kesaksian Yonas Selly akan menjadi sorotan utama. *(go)


Iklan

Iklan