Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. Isa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Penahanan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Jumat (07/02/2025).
Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan Isa dalam skandal megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
"Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigasi. Tim penyidik telah memiliki cukup bukti untuk menjerat yang bersangkutan," ujar Qohar.
Isa Rachmatarwata diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2006–2012, sebelum akhirnya menempati berbagai posisi strategis di Kementerian Keuangan. Perannya dalam kasus Jiwasraya semakin jelas setelah Kejagung menemukan aliran dana dan keputusan yang diduga memperburuk kondisi perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Selain Isa, Kejagung telah menetapkan total 13 tersangka dari kalangan korporasi serta enam orang terdakwa lainnya. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menuntaskan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. *(go)