Kupang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis P dan K) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo menanggapi pernyataan Ketua Komite terkait pembayaran honor 11 tenaga honorer di SMKN 2.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah lisan maupun tertulis dari dinas kepada Plt. Kepala Sekolah (Kepsek) untuk melakukan pembayaran tersebut.
Menurutnya, dinas hanya mengeluarkan edaran kepada sekolah-sekolah terkait mekanisme perekrutan guru honorer. Dalam edaran tersebut, sekolah diwajibkan meminta izin kepada dinas sebelum merekrut tenaga honorer. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menganalisis kebutuhan guru di setiap sekolah, menyesuaikan dengan jumlah jam mengajar, serta memastikan standar minimal dan maksimal jam mengajar terpenuhi.
Lebih lanjut, Kadis P dan K menjelaskan bahwa proses perekrutan guru honorer harus melalui kajian bersama antara sekolah dan dinas. Dinas memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi apakah perekrutan tersebut diperbolehkan atau tidak. Namun, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi guru honorer, hal itu merupakan kewenangan kepala dinas.
Terkait pernyataan Plt. Kepsek SMKN 2, Kadis P dan K menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai pembayaran honor guru honorer di sekolah tersebut. Ia juga mempertanyakan dasar dari pernyataan yang dibuat oleh Plt. Kepsek dan menegaskan bahwa hal ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
“Kita tidak bisa serta-merta berkesimpulan bahwa Plt. Kepsek menyatakan demikian tanpa ada klarifikasi langsung. Jika ada video yang beredar di media sosial, itu pun perlu dicek kebenarannya,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan polemik yang semakin berkembang terkait isu ini. Menurutnya, permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan secara internal tanpa menimbulkan kegaduhan yang lebih besar di masyarakat.
Sementara itu Muhammad Tey Plt. Kepsek SMKN 2 memberikan keterangan kepada media melalui WA, membantah ketika dimintai klarifikasi atas perintah lisan dari Kadis P dan K NTT untuk pembayaran 11 honorer berdasarkan pernyataan ketua Komite. "Yg jelas pernyataan itu tdk pernah ada," tulisannya melalui pesan WhatsApp.*(go)