Kupang, mutiara-timur. com. || KUASA Hukum Yance Mesah mengungkap dugaan manipulasi dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1657 tahun 2008 atas nama BM seluas 2.760 m2 di RT 34/RW 09, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (13/12/2024), Yance menyebut dugaan rekayasa tersebut dilakukan oleh BM bersama pihak kelurahan Lasiana dan Badan Pertanahan Kota Kupang untuk menguasai tanah milik Alfred Abraham Ndun, penggugat.
"Kami menduga BM bersama pihak Kelurahan Lasiana dan BPN Kota Kupang telah memanipulasi sertifikat hak milik tanah dan merekayasa untuk tanah milik penggugat," ungkap Yance Kuasa Hukum sambil perlihatkan dokumen barang bukti.
Kronologi Persoalan
Pada 1981, ayah penggugat menghibahkan tanah masing-masing seluas 5.000 meter persegi kepada Benyamin Moy dan Ida Moy dengan Akta Hibah No.7/PPAT/KKT/I/1981 dan Akta Hibah No.8/PPAT/KKT/I/1981 tertanggal 31 Januari 1981, dimana batas barat tanah hibah tersebut masih terdapat tanah milik Hendrik Manuel Ndun kemudian dari tanah Hibah tersebut diterbitkan SHM pada tahun 1986 dengan nomor 230 tahun 1986 atas nama Ida Moi dan 231 atas nama Benyamin Moi. Bahwa Penerbitan SHM atas ke-2 bidang tanah tersebut saling mengikat atau saling berbatas bagian Timur dengan SHM No.229 tahun 1986 atas nama Neldentji Nalle Ndun, Sementara bagian selatan mengikat atau berbatas dengan SHM No.232 tahun 1986 atas nama Bernabas Ndun.
"Pada 1994, SHM 230 dan 231 digabungkan menjadi satu SHM nomor 648, yang kemudian dipecah menjadi 34 kapling. Kapling-kapling tersebut dijual oleh Benyamin Moy kepada Koperasi Undana. Namun, diduga BM bersekongkol dengan pihak BPN Kota Kupang menggeser ke-34 kapling sertipikat. Pengeseran 34 Sertipikat tersebut ke arah barat sehingga masuk dan mencaplok tanah milik Hendrik Manuel Ndun Ndun," jelas Yance.
Ditegaskan lagi bahwa, faktanya batas timur dari ke-34 sertipikat kapling semula berasal dari SHM No.230 dan 231 tersebut tidak lagi berbatas dengan SHM No.229 tahun 1986 kemudian dari hasil pergeseran tersebut diterbitkan SHM baru nomor 1657 tahun 2008 atas nama BM.
Dugaan Manipulasi
Yance menduga ada konspirasi antara BM bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dan pihak Kelurahan Lasiana dalam penerbitan sertifikat baru.
"BPN seharusnya menolak Permohonan BM untuk menerbitkan SHM No.1657 tersebut karena Objek Tanah dari SHM No.1657 merupakan Tanah Hibah yang sudah telah diterbitkan Sertipikat No.230 dan 231 pada tahun 1986," kritisi Yance Mesah.
Yance menyatakan Sertipikat No.1657 tahun 2008 diterbitkan didasarkan pada Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 23 Februari 2008 yang dikeluarkan Kelurahan Lasiana dimana dalam Surat tersebut dibuat seolah-olah BM telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960 pada hal tanah tersebut merupakan bagian dari tanah hibah yang dihibahkan oleh Hendrik Manuel Ndun tahun 1981 yang sudah telah bersertipikat pada tahun 1986.
"Dan kalau dilihat BM menguasai tahun 1960 maka BM masih berumur 14 tahun dan masih tinggal di Rote. Ini tidak betul lagi, kalau secara akal sehat dilihat," koreksinya.
Langkah Hukum
Yance Mesah Kuasa hukum perkara tanah tersebut melihat dengan adanya pemeriksaan setempat oleh Hakim PN Kupang pada hari ini Jumat, 13 Desember 2024, maka Yance tak mungkin tinggal diam tapi akan melaporkan BM, pihak BPN Kota Kupang dan Pihak Kelurahan Lasiana ke Kepolisian dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan serta akan mengajukan gugatan pembatalan hibah kepada pengadilan.
"Langkah ini yang akan kami tempuh, karena kami menduga BM menggunakan akta hibah tersebut untuk menipu tanah milik Hendrik Manual Ndun. Dan semestinya BM ini harus bersyukur kepada Hendrik Manuel Ndun, bukan menggunakan Akta Hibah tersebut untuk menipu dengan cara membuat surat penguasaan fisik bidang tanah palsu seolah-olah ia kuasai sejak tahun 1960," ucapnya keras.
Dikatakannya pula tindakan BM itu namanya penipu yang tidak tau berterima kasih dan tidak tau diri serta mengecewakan penggugat maka jalan ke rana hukum tepat guna mencabut kembali hak hibah.
"Kami kecewa karena ada indikasi kuat manipulasi untuk menguasai tanah milik penggugat. Langkah hukum adalah jalan terakhir kami untuk mengembalikan hak atas tanah ini," tegas Yance. *(go)