Uang Rp. 243 Juta Widiati Diduga Digelapkan Pijar Kinantan Seorang Mantan Anggota Polisi

Foto: Widiati (Korban)

Mutiara-timur.com || WIDIATI seorang perempuan pekerjaan wiraswasta asal Semarang, Jawa Tengah tinggal di Alor jadi korban penggelapan atau penipuan uang sebesar 243 juta 200 ribu rupiah oleh seorang mantan anggota Polisi bernama Pijar Kinantan yang bertugas di Kabupaten Alor.

Kasus penggelapan ini telah dilaporkan korban ke Polda NTT namun harapan akan hasil proses hukum itu berpihak kepadanya sebagai seorang perempuan janda yang tak berdaya, rakyat jelata menurutnya mengecewakan walaupun masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda NTT.

Demikian Widiati korban penggelapan uang memberikan keterangan kepada tim media Rabu, (23/10/24) di Kota Kupang.

"Pijar Kinantan Seorang mantan anggota Polisi bertugas di Kalabahi Alor.  Setelah dia mengenal saya, mulailah meminjam uang saya secara bertahap yang akhirnya total semua 243.200.000 rupiah," ungkapnya.

Ditambahkannya, "saya memberikan uang itu karena dia mengatakan pinjam dan berjanji akan mengembalikan setelah jual rumah orang tuanya di Mojokerto Jawa Timur Rp. 1,2 Milyar.  Tapi setelah saya tagih karena dalam perjalanan waktu ada informasi dari keluarganya rumah orang tua Pijar Kinantan telah  lalu dibeli oleh adiknya   Pijar, maka saya tagih kepadanya, malah dia  tidak mengembalikan uang saya," tutur Widiati kesal.

Pijar Kinantan yang telah dipecat dari keanggotaan Polisi Republik Indosia dengan  tidak terhormat (PDTH) menurut Widiati, meminjam uangnya sejak tahun 2020 hingga 2021 dan karena dia tidak mau mengembalikan uang, Widiati lalu melakukan penagihan terhitung sejak tahun 2021 sampai 2023 dan hasil nihil tak dikembalikan Pijar Kinantan, maka tanggal 9 Oktober 2023 Widiati membuat laporan ke Polda NTT.

" Saya membuat laporan, biar di Polda NTT proses secara hukum, dan saya dibantu agar uang saya dapat dikembalikan dan dia dihukum. Tetapi hasilnya belum jelas. Laporan itu ditangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan saya pun  telah menerima surat tanda terima laporan,"kisahnya sambil memperlihatkan surat itu.

Tiga hari setelah laporan, Widiati mendapat surat undangan tertanggal 12 Oktober 2023 untuk datang mengikuti rapat wawancara klarifikasi perkara di Polda NTT, tanggal 16 Oktober 2023 dan juga mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

"Saya ini tidak mengerti hukum tapi tiga hari kemudian tanggal 12 Oktober 2023 saya mendapat surat undangan mengikuti rapat klarifikasi kasus laporan saya. Di tanggal 12 itu juga saya mendapatkan juga surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPPHP) ke-1. Surat itu silakan bapak wartawan baca isinya di dalam. Lalu saya diminta dan dijanjikan menunggu proses akan dilanjutkan dan sampai setahun ini belum pernah dilakukan gelar perkara untuk dimintai pertanggung jawaban Pijar Kinantan," ujarnya sambil menangis.

Menurut korban hal ini tidak dimengertinya, dan ia sangat kecewa, maka ia selalu berusaha untuk mencari kepastian dengan mendatangi Ditreskrimum Polda NTT selama ini dan dijanjikan untuk menunggu hingga kian lama.

"Saya sangat kecewa karena saya mencari keadilan dan penegakan hukum, tetapi hanya dijanjikan akan diproses. Sudah setahun tidak ada kepastian, saya minta kalau boleh Pijar Kinantan itu dipanggil dan mempertanggungjawabkan pinjaman uang saya," pintanya.

Sementara Ditreskrimum Polda NTT melalu penyelidik, menjelaskan laporan Widiati telah menjadi atensi atau perhatian serius oleh pihaknya. Karena ini soal pinjam  meminjam uang jadi mereka masih mendalami kasus tersebut.

"Kami juga prihatin dengan laporan ibu Widiati, dengan maksimal kami masih mendalami karena menyangkut hutang piutang yang hanya diketahui dua orang, antara ibu itu dan Pijar Kinantan. Karena ketika ibu itu datang mengecek laporan secara transparan kami sampaikan secara maksimal kami terus berproses dan nanti kami sampaikan hasilnya," tutur penyidik.

Keseriusan penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk menangani hal ini terlihat dari penjelasan akan status kasus pinjam meminjam. 

Mereka masih berupaya mengumpulkan informasi data dan fakta lebih objektif, karena jika dihubungkan bukti yang disampaikan pelapor berupa kuitansi dan surat pernyataan isi tulisan pelapor saat menyerahkan uang kepada terlapor pihak kepolisian butuh waktu mendalaminya. *(tim)

Iklan

Iklan