Jeri Manafe Bantah Hambat Perubahan Status Hak Tanah Gereja dan Sekolah Kristen Hosana

Kupang, mutiara-timur.com || JERRY Manafe membantah menghambat perubahan status hak milik atas tanah Sekolah Kristen Hosana 5000 meter persegi yang terletak di jalan SK Lerik Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Hal ini disampaikan Jerry Manafe untuk merespon terhadap pernyataan Rudy Tonubesi kuasa hukum Yayasan Misi Agape yang diberitakan media ini sebelumnya dalam pekan ini.

Demikian mantan Ketua Pengurus Yayasan Misi Agape ini kepada media Jumat, (25/10/24) di Tarus Kabupaten Kupang rumah kediamannya.

"Bukan saya menghambat soal perubahan status kepemilikan hak atas tanah gereja dan  Sekolah Kristen Hosana sampai di notaris, saya tidak ada upaya seperti itu, coba pak (wartawan -red) baca di ponsel WA saya dengan Notaris untuk urusan tersebut," ungkapnya sambil menunjukkan ponsel WA dari notaris kepadanya.

Disebutnya pula bahwa komunikasi notaris dengan dirinya juga lewat per telpon dan itu semua baru terjadi mulai bulan September 2024 dan Oktober 2024. Tapi karena kesibukan di tahun politik dia salah satu calon Bupati Kupang maka penyelesaian perubahan dokumen status tanah itu belum dapat dilakukan beliau, dia lagi sibuk turun kampanye keliling desa kelurahan di setiap kecamatan di kabupaten Kupang.

"Komunikasi urusan balik nama sertifikat tanah di notaris baru di bulan September dan Oktober 2024.  Saya juga telah menerima draf dokumen yang diberikan notaris untuk mempelajari isinya, tapi belum selesai, saya masih ada kesibukan setiap hari harus turun kampanye," kisahnya.

Jerry Manafe mantan Wakil Bupati periode lima tahun kemarin juga menggambarkan lebih lanjut, "wilayah Kabupaten Kupang ini lebih luas bukan seperti Kota Kupang jadi saya juga belum selesai membaca dan mendalami isi draf dari notaris. Saya masih sibuk karena sesuai jadwal kampanye ditetapkan KPU hampir setiap hari ketemu warga dari desa ke desa di setiap kecamatan."

Ditegaskannya lagi, dengan demikian bukan berarti ia tidak punya niat baik untuk ikut mengurus persoalan tersebut.  Justru Jerry Manafe tetap merasa dirinya bagian dari komunitas GMIT Yayasan Misi Agape.

"Janganlah dipolitisir hal ini. Ada apa dengan saya, saya kan bagian dari komunitas GMIT pernah jadi pengurus Yayasan. Rudy Tonubesi seharusnya juga paham karena kita sama-sama orang hukum. Proses di notaris juga baru dilakukan dua bulan ini,"tegasnya.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar menyayangkan sikap pengurus Yayasan Misi Agape dalam menyelesaikan urusan kelembagaan tidak sabar.

Jika berkaitan membangun sekolah tinggal menggunakan sertifikat yang ada, sekalipun belum proses balik nama karena itu akan menyusul, butuh saling percaya.

"Keputusan secara kelembagaan telah dibuat secara bersama, dan tanggal 6 April 2024 seluruh aset dan dokumen kelembagaan sudah diserahkan berupa emas batangan, rekening bank, fasilitas dan bangunan kantor, sertifikat tanah serta sekolah kepada pengurus baru," pungkas Jerry.

Terusnya, "Sertifikat dalam proses perubahan status, jadi  jika hendak dirikan  gedung sekolah tinggal pakai sertifikat yang ada, proses perubahan menyusul. Kita butuh saling percaya."

Jerry Manafe Ketua Partai Golkar Kabupaten Kupang ini juga berjanji menuntaskan legalitas akta tanah kepengurusan Yayasan Misi Agape periode sekarang.

Namun hal tersebut seusai dirinya selesai mengikuti Pilkada Kabupaten Kupang tanggal, 27 November 2024.

Jerry Manafe juga menghendaki agar pengurus baru berjiwa besar mengundang orangtua murid karena beliau mau pamitan sebagai pengurus lama dari Yayasan tersebut.

"Saya berniat baik agar Yayasan dan sekolah bisa berjalan, dan selesai pilkada saya akan urus di notaris perubahan status kepemilikan tanah. Saya beretikat baik akan memanggil keempat pengurus lama dan saya tandatangan, mereka juga tanda tangan di depan notaris untuk perubahan nama di sertifikat. Lalu sertifikat tanah gereja dan tanah sekolah telah alih status itu akan kami serahkan ke pengurus sekarang, saya juga berharap pengurus menghadirkan orangtua murid agar saya mohon diri, pamit dari mereka. Ini sesuai aturan Yayasan," pinta calon Bupati Kupang periode 2024 - 2029. *(tim).

Iklan

Iklan